Advokat Perpajakan Perbaiki Permohonan Uji UU KUP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Rinto Setiyawan (Pemohon) menyampaikan perbaikan Permohonan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian materiil Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemohon fokus pada frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2) sepanjang frasa tersebut berlaku terhadap materi "kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)" dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e, sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 angka 19 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Objek permohonan dibatasi hanya pada berlakunya frasa tersebut terhadap materi kompetensi kuasa dalam huruf e,” ujar Kahfi Permana selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (5/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca juga:
Advokat Perpajakan Uji Kewenangan Menteri dalam UU KUP
Pemohon mengatakan frasa tersebut tidak menentukan apakah kewenangan pengaturan lebih lanjut hanya mencakup pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi atas kompetensi yang unsur dan batasnya telah ditentukan atau diberikan parameter secara memadai oleh undang-undang, atau juga mencakup pembentukan kriteria dan akibat hukum tambahan yang secara mandiri menentukan kelayakan menerima penunjukan. Persyaratan 'kompetensi tertentu' dalam Pasal 32 ayat (3a) merupakan persyaratan substantif, tetapi rumusan itu tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menjadikan status administratif yang dibentuk pada tingkat peraturan pelaksana sebagai sumber mandiri bagi lahir atau hilangnya kelayakan.
Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP, sebagaimana ditambahkan melalui Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) beserta frasa penutup ayat (2) UU KUP selengkapnya berbunyi: “Ketentuan mengenai: … e. pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a); … diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Secara tekstual, frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk membentuk pengaturan lebih lanjut terhadap seluruh materi sebagaimana dimaksud dalam huruf e. Sedangkan materi huruf e mencakup dua rumpun pengaturan, yaitu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa.
Norma a quo tidak menyatakan secara eksplisit sejauh mana pengaturan lebih lanjut mengenai kompetensi tersebut hanya bersifat verifikasi dan administrasi, atau dapat pula menentukan sendiri bentuk pengakuan kompetensi, kelayakan menerima penunjukan, dan kemampuan seseorang untuk bertindak sebagai kuasa. Ketidakjelasan tersebut mempunyai akibat normatif karena apabila delegasi ditafsirkan secara luas, Peraturan Menteri dapat berfungsi bukan hanya mengatur tata cara, tetapi juga menentukan status administratif yang menjadi dasar pengakuan kompetensi.
Penggunaan kewenangan tersebut tampak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang dibentuk untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Pasal 3 ayat (4) menghubungkan pengakuan kompetensi Pihak Lain dengan kepemilikan SKT, Pasal 4 ayat (2) menentukan Pihak Lain tidak dapat ditunjuk apabila SKT dibekukan atau dicabut, sedangkan Pasal 16 ayat (1) membatasi penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah tertentu sampai dengan 31 Desember 2026.
Persoalan konstitusional timbul karena norma a quo tidak memberikan batas yang tegas apakah kewenangan Menteri Keuangan hanya mencakup pengaturan teknis-administratif atau juga dapat mencakup materi substantif yang menentukan pengakuan kompetensi, pembentukan status SKT, klasifikasi lingkup jasa, masa berlaku status, kelayakan bertindak, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, publikasi sanksi, serta akses menerima penunjukan. Pemohon berpendapat Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketidakjelasan batas delegasi tersebut menempatkan Pemohon pada posisi hukum di mana kelayakan menerima penunjukan sebagai kuasa dapat ditentukan oleh syarat yang dibentuk pada tingkat Peraturan Menteri. Posisi tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai sejauh mana kompetensi yang telah dimiliki Pemohon secara sah tetap diakui sebagai dasar menerima penunjukan setelah berakhirnya ketentuan peralihan.
Hubungan sebab-akibat dalam permohonan a quo dapat ditelusuri melalui rangkaian normatif yang utuh: norma a quo mendelegasikan pengaturan mengenai pelaksanaan kuasa dan kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa kepada Menteri Keuangan; PMK 44/2026 menjadikan SKT yang masih berlaku sebagai syarat operasional bagi Pihak Lain; PMK 55/2026 membentuk tata kelola penerbitan, klasifikasi, masa berlaku, pemeriksaan, pembekuan, pencabutan, dan publikasi sanksi berkenaan dengan SKT; sedangkan ketentuan peralihan dalam PMK 44/2026 membatasi penunjukan berdasarkan sertifikat brevet atau ijazah sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2) sepanjang frasa tersebut berlaku terhadap materi "kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)" dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e, sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Frasa 'diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan', sepanjang frasa tersebut berlaku terhadap materi 'kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a)' dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e, hanya mendelegasikan kewenangan untuk mengatur tata cara administratif berupa pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi atas terpenuhinya kompetensi yang unsur dan batasnya telah ditentukan atau diberikan parameter secara memadai oleh undang-undang, serta tidak mendelegasikan kewenangan untuk membentuk kriteria kompetensi atau akibat hukum tambahan yang tidak ditentukan dan tidak diberikan batas serta parameter yang memadai oleh undang-undang sehingga suatu status administratif secara mandiri menjadi sumber lahir atau hilangnya kelayakan seseorang menerima penunjukan sebagai kuasa."
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Majelis Panel Hakim akan melaporkan sidang permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Aditya Yuniarti.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 341/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
