Menyoal Praktik Pembatasan Penyidikan Pidana Melalui Regulasi Internal Peradilan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Karminah yang merupakan Pemohon perseorangan menguji secara materiil Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 356/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Panel MK pada Senin (5/10/2026).

Pasal 32 ayat (4) UU MA menyatakan, "Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya”. Pasal 79 UU MA menyatakan, "Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini".

Kedua norma tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon menyebutkan pasal-pasal a quo memberikan kewenangan atributif kepada Mahkamah Agung untuk memberikan petunjuk/aturan kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan, di antaranya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung), SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), SK KMA (Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung) dan Fatwa MA.

Pemohon mendalilkan Pasal 32 Ayat (4) UU MA secara doktrinal hanya sebagai petunjuk dan ditaruh dalam ranah Pengawasan Teknis-Yustisial Internal. Namun, ketika pasal tersebut dikombinasikan dengan Pasal 79 UU MA, maka norma ini memberi kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk membuat aturan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi Atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-Undang (SEMA 4/2002). Aturan ini memuat larangan/batasan bagi Penyidik (Kepolisian) memanggil pejabat pengadilan.

Sehingga, fungsi "petunjuk pengawasan internal" tersebut telah melampaui batas kewenangannya. Tujuan utama Pemohon mengajukan permohonan ini untuk menghentikan praktik pembatasan penyidikan pidana melalui regulasi internal peradilan. Dengan diberikannya penafsiran bersyarat terhadap kedua pasal ini sekaligus, maka Mahkamah telah menjamin kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 secara tuntas dan menyeluruh.

“Keberadaan Pasal 32 ayat (4) dan Pasal 79 UU MA menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menerbitkan aturan/petunjuk internal seperti SEMA 4/2002 yang normanya membatasi/mengurangi hak konstitusional Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan perlindungan kepastian hukum yang adil dan perlindungan dari perlakuan diskriminatif/tidak setara. Dengan demikian, kerugian konstitusional Pemohon timbul secara langsung karena berlakunya pasal-pasal tersebut,” sampai Pemohon dalam sidang yang dihadirinya secara daring didampingi oleh Pho Iwan Salomo selaku kuasa hukumnya.

Terhadap dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya, sepanjang terbatas pada aspek administrasi peradilan internal dan tidak memuat norma yang merintangi atau membatasi kewenangan penyidikan, Hukum Acara Perdata, maupun Komisi Informasi."

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Манкаман Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, sepanjang tidak memuat norma yang membatasi hak konstitusional warga negara, kewenangan penyidikan, Hukum Acara Perdata, dan Komisi Informasi."

Legal Standing

Dalam nasihat hakim, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat terkait dengan kedudukan hukumnya dalam pengujian kedua norma. “Tadi dijelaskan sudah pernah mengajukan uji materiil terkait SEMA tetapi tidak dapat diterima karena SEMA bukan objek pengujian di MA, maka ini harus ada bukti dan disampaikan dalam permohonan ini. Hal ini untuk melihat apakah ada kerugian dan perlu diperkuat dengan argumentasi adanya hubungan sebab akibat atas berlakunya norma, yang juga terkait dengan legal standing-nya,” terang Guntur.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan perlu memperkuat alasan-alasan permohonannya. “Uraikan soal kerugian konstitusional apakah aktual atau potensial dan petitum ini dipastikan juga pasal penjelasannya ada atau tidak, lalu pemaknaan ini tidak mempersempit norma dan ini perlu diperhatikan lagi,” jelas Daniel.

Sedangkan Ketua Panel Suhartoyo memberikan nasihat agar Pemohon mempertimbangkan kembali permohonannya. Menurutnya, jika Pemohon mempersoalkan mengenai SEMA, maka seharusnya ke Mahkamah Agung. Sebelum mengakhiri persidangan, Suhartoyo menyatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut hanya dapat disampaikan satu kali dan diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 19 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.(*)

Penulis: Sri Pujianti 
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 356/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi