Karyawan BUMD Uji UU Perbendaharaan Negara Menyoal Imunitas Absolut
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sebanyak 18 warga negara yang terdiri dari karyawan swasta, karyawan BUMD, ibu rumah tangga, wiraswasta, petani/pekebun, guru, advokat/pengacara, dan mahasiswa ilmu hukum mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon mempersoalkan penyamarataan imunitas absolut yang diatur Pasal 50 UU 1/2004 atas keluhan atau tidak dibayarkannya hak-hak materiil pekerja/pihak ketiga oleh entitas negara.
“Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang telah menimbulkan krisis konstitusional yang nyata dan mendasar. Kebijakan imunitas absolut berupa larangan penyitaan uang dan barang milik negara telah secara nyata melumpuhkan daya paksa dan efektivitas eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Vendy Setiawan yang merupakan salah satu Pemohon Prinsipal dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 284/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta
Para Pemohon ialah Hambali Julianto, A. Adi Suseta, Nining Lestari, Yayan Yuliansyah, Hendri Markose, Bambang Sumantri, Robi Sugara, Gusti Hariansyah, Marion Angkasa Putra, Ade Saputra, Marlia, Eva Nelly, Radius Saputra, Doni Suparman, Wiwik Mayang Sari, Nodi Saputra, Muhammad Ade Afriansyah, dan Vendy Setiawan. Mereka menyebut Pasal 50 UU 1/2004 telah disalahgunakan sebagai tameng hukum (legal shield) yang kebal sanksi oleh instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut para Pemohon, Pasal 50 UU 1/2004 melakukan intervensi legislatif terselubung yang menyandera kemerdekaan peradilan, di mana kepatuhan entitas negara/BUMN tidak lagi tunduk pada perintah pengadilan, melainkan digantungkan pada diskresi, kerelaan, dan persetujuan birokrasi keuangan eksekutif. Berlakunya Pasal 50 UU 1/2004 menyebabkan putusan pengadilan hubungan industrial atau perdata kehilangan makna hukumnya karena larangan penyitaan uang dan aset negara/BUMD membuat para Pemohon yang menuntut pesangon kehilangan haknya.
Frasa larangan penyitaan dalam Pasal 50 UU 1/2004 secara konkret mengunci pergerakan Juru Sita pengadilan karena setiap kali sita eksekusi hendak diletakkan di atas rekening bank atau aset komersial BUMN/BUMD yang tidak patuh, pasal a quo langsung bertindak sebagai perisai imunitas yang memacetkan seluruh roda pelaksanaan putusan peradilan. Pasal ini juga secara paksa mengubah karakteristik putusan pengadilan terhadap entitas negara menjadi nonself-executing karena eksekusi riil disandera dan dialihkan mekanismenya pada prosedur internal eksekutif yang berakibat pada beralihnya kedaulatan eksekusi dari tangan pengadilan ke tangan termohon itu sendiri.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 50 UU 1/2004 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “larangan penyitaan terhadap uang, surat berharga, barang bergerak, barang tidak bergerak, dan hak kebendaaan lainnya milik negara/daerah dikecualikan terhadap pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah dilakukan aanmaning dan tidak dilaksanakan secara sukarela oleh Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasehatannya mengatakan para Pemohon harus mencermati pasal lain selain Pasal 50 UU 1/2004 yang menjadi penghalang bahwa kekayaan atau keuangan negara tidak bisa disita tidak hanya UU 1/2004.
“Tapi cermati di Undang-Undang Keuangan Negara, di Pasal 2 huruf g, h dan lain sebagainya itu juga keuangan negara itu terdiri dari atau meliputi termasuk surat berharaga, benda tetap, benda bergerak yang tidak bisa dipisahkan dari kekayaan negara atau keuangan negara,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 284/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
