Menyoal Penggunaan Cessie untuk Memenuhi Syarat Pluralitas Kreditor dalam Permohonan PKPU dan Kepailitan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan. Permohonan Nomor 266/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh PT Minera Power Generation yang mempersoalkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Berikutnya, Pemohon juga mempersoalkan Pasal 613 KUHPdt yang menyebut “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta autentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu”.

Vrancesco Jefta Hansen, salah satu kuasa hukum Pemohon menjelaskan dua norma yang diuji tersebut tidak membedakan antara kreditur independen dengan cessionaris (kreditur baru). “Bahwa kerugian konstitusi Pemohon disebabkan oleh akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) 37/2004 juncto Pasal 613 KUHPerdata yang tidak membedakan antara kreditur independen dengan cessionaris yang memperoleh piutangnya melalui pengalihan dari kreditur lain,” kata Vrancesco.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan perkara yang dialami Pemohon, cessionaris dalam hal ini PT Rwood Resources Indonesia menjadi Pihak yang mengajukan permohonan pengajuan PKPU berujung pada pailit atas Pemohon. PT Rwood Resources Indonesia memperoleh kedudukan sebagai kreditur Pemohon bukan karena adanya hubungan utang-piutang yang lahir secara langsung dan independen antara PT Rwood Resources Indonesia dengan Pemohon, melainkan karena adanya pengalihan piutang (cessie) dari PT Limas Tunggal selaku cedent (kreditur lama) kepada PT Rwood Resources Indonesia selaku cessionaris.

Pemohon menjelaskan terhadap proses PKPU tersebut akhirnya dilakukan pemungutan suara terhadap proposal perdamaian yang diajukan oleh Pemohon dan berakhir dengan putusan pailit terhadap Pemohon. “Bahwa sejak dinyatakan pailit, Pemohon kehilangan kewenangan untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri, seluruh aset Pemohon ditempatkan dalam sita umum, kegiatan usaha Pemohon terganggu, dan hak-hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, perlindungan harta benda, dan hak milik menjadi tercederai,” urai Vrancesco menjelaskan kedudukan hukum Pemohon.

Dalam dalilnya pemohon berpandangan norma yang semula dimaksudkan sebagai perlindungan hukum justru berubah menjadi norma yang dapat digunakan untuk menghilangkan perlindungan itu sendiri. “Tindakan cessie pada hakikatnya tidak mengubah hukum pokok mau pun total hutang debitur, melainkan hanya mengubah subyek yang melakukan penagihan. Akibatnya norma yang semula dibentuk untuk melindungi debitur berbalik menjadi alat untuk menghilangkan perlindungan itu sendiri melalui pemenuhan syarat formal yang dipaksakan,” kata Vrancesco

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai piutang yang diperoleh melalui pengalihan (cessie) tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat adanya dua atau lebih kreditor dalam permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang,” kata Saiful Salim, kuasa hukum Pemohon membacakan bagian petitum permohonan.

Mencermati permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperhatikan kedudukan hukum Pemohon. Hal ini karena Direktur PT Minera Power Generation adalah warga negara asing, oleh sebab itu Pemohon harus dapat menjelaskan bahwa yang menjadi Pemohon adalah korporasinya. “Ini nanti bagaimana saudara jelaskan dan tentu memberi bukti bahwa posisi ini yang bertindak adalah korporasinya, bukan pengurus perusahaan ini,” kata Guntur. Menurutnya, harus ada bukti dokumen bahwa permohonan ini diajukan untuk kepentingan korporasi dan bukan warga negara asing.

Guntur juga mengingatkan, kasus konkret yang diungkap Pemohon dalam permohonan ini hanya sebagai pintu masuk, dan Pemohon harus dapat menjelaskan mengapa norma yang diuji bertentangan dengan konstitusi.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk dapat merujuk pada salaah satu putusan MK yang menerima permohonan warga negara asing yang berkaitan dengan badan hukum. “Tapi ada putusan MK yang membolehkan itu, nanti supaya dirujuk ya tambahan putusan itu,” kata Daniel.

Lebih lanjut Daniel meminta Pemohon untuk membangun argumentasi larangan penggunaan cessie. “Nah sekarang juga tentu perlu dipikirkan, kalau misalnya posisi pemohon sebagai kreditor apakah akan memohonkan pailit terhadap perusahaan debitor misalnya, itu kan harus dipikirkan juga dampak kalau misalnya dalam posisi berbeda,” kata Daniel. Diingatkan juga olehnya bahwa dalam permohonan ini Pemohon menguji dua norma, namun pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan ini sudah ada Putusan MK Nomor 58/PUU-XI/2013.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang pemeriksaan memberikan nasihat agar Pemohon dapat memberikan penjelasan bahwa Pemohon mengajukan permohonan dalam kapasitasnya mewakili korporasi. Berikutnya, Suhartoyo mencermati permohonan pengujian Pasal 613 KUHPdt yang bukan sebagai syarat untuk penjatuhan pailit, tapi berkaitan dengan pengertian mengenai cessie itu sendiri.
“Pasal 613 ini kan bukan berkaitan dengan syarat untuk penjatuhan pailit, atau syarat untuk tidak bisa dijadikan syarat, tapi ini kan berkaitan dengan terminologi atau pengertian dari pada cessie itu sendiri. Sehingga kalau pengertian, definisi, atau terminologi itu kan apakah tepat kalau kemudian dimasukan unsur syarat di situ,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo mempertanyakan mengapa Pemohon tidak fokus pada pengujian Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, mengingat Pasal 613 KUHPdt adalah menjelaskan definisi. Suhartoyo memberikan nasihat kepada Pemohon untuk mencermati kembali norma yang diuji tersebut, karena ketika debitur sudah sepakat maka memiliki kedudukan yang sejajar dengan kreditur.

“Pengen-nya kan dikeluarkan jangan kemudian cessie ini dijadikan alasan penjatuhan pailit, padahal ketika debitur sudah setuju ya harus sejajar, kalau nggak nanti ini merusak konstruksi hubungan keperdataan secara umum dalam hubungan privat,” kata suhartoyo

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya paling lambat pada Senin (3/8/2026) pukul 12.00 WIB baik daring maupun luring dan hanya dapat diajukan satu kali.(*)

Penulis: Ilham Wiryadi M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.


 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 266/PUU-XXIV/2026


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi