Pemberian Izin Usaha Minerba Prioritas Harus Utamakan Penuhi Pasok Dalam Negeri
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menegaskan pemberian dengan cara prioritas terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) minerba dalam rangka hilirisasi dilaksanakan dengan mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum putusan ini mengatakan, artinya peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri harus terlebih dahulu terpenuhi baru dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan rantai pasok global. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemenuhan rantai pasok global adalah penting dilakukan setelah terpenuhinya rantai pasok dalam negeri.
“Dengan demikian, pemerintah pusat yang memiliki wewenang dalam pemberian WIUP minerba dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global,” jelas Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (16/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pemaknaan konstruksi norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 seharusnya dikembalikan pada prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan terhadap hal ini, kepentingan dalam negeri harus menjadi prioritas. Selengkapnya Pasal 51B ayat (2) berbunyi, “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. luas WIUP Mineral logam; b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri; c. jumlah investasi; dan/ atau d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global”.
Menurut Mahkamah, konstruksi norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, secara gramatikal frasa “dan/atau” memiliki makna sebagai pilihan kumulatif, sekaligus pilihan alternatif.
Artinya, ketentuan norma yang dihubungkan oleh frasa “dan/atau” dimaksud bisa berlaku kedua-duanya secara bersamaan (kumulatif), atau cukup salah satu saja yang terpenuhi (disjungtif). Dengan demikian, jika dikaitkan dengan konstruksi norma a quo frasa “rantai pasok dalam negeri dan/atau global” dapat dimaknai menempatkan kepentingan rantai pasok dalam negeri setara dengan kepentingan global, dengan pemaknaan demikian berpotensi untuk dapat dipilih dari keduanya.
Namun di sisi lain frasa “dan/atau” dalam norma tersebut dapat pula dimaknai memilih salah satunya, atau cukup salah satu saja yang terpenuhi. Oleh karena itu, makna gramatikal akibat frasa “dan/atau” dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah memutuskan terhadap norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: d. mengutamakan peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan jika rantai pasok dalam negeri telah terpenuhi, maka baru dapat melakukan pemenuhan rantai pasok global”.
Di samping pertimbangan hukum Mahkamah di atas, Guntur melanjutkan, norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU Minerba memuat pula frasa “dengan cara prioritas” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 oleh Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025, yang salah satu amarnya memberi makna pada frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba. Berkenaan dengan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama telah ternyata frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU Minerba memiliki esensi yang sama dan saling berkaitan, dengan frasa “dengan cara pemberian prioritas” dalam norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba.
Oleh karena itu, sekalipun terhadap hal tersebut tidak dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, namun untuk menjaga konsistensi dan keselarasan keberlakuan norma-norma dalam UU Minerba serta sebagai konsekuensi yuridis berkaitan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU Minerba harus pula dinyatakan turut terdampak dan oleh karenanya harus dimaknai sebagaimana pemaknaan terhadap norma Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) UU Minerba. Dengan demikian, berkenaan dengan frasa “dengan cara prioritas” dalam norma Pasal 51B ayat (2) dan Pasal 60B ayat (2) UU 2/2025 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung”.
Baca juga:
Pemohon Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Pemohon Perbaiki Uji Norma Pemberian Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas
Alasan Beri Izin Usaha Pertambangan Secara Prioritas ke Perguruan Tinggi
Izin Usaha Pertambangan Prioritas Merupakan Instrumen Hak Menguasai Negara
Dua Direktur PT Ajukan Uji Ketentuan Izin Usaha Pertambangan Prioritas
Dua Guru Honorer Gabung Jadi Pemohon Uji UU Minerba
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 dimohonkan Direktur PT Pinter Hukum Indonesia Ilham Fariduz Zaman, Direktur PT Cipta Kemenangan Nusantara Imam Rohmatulloh serta Guru Honorer Iqro’ Katsir dan Alif Alvian Mawaddi Hamid. Para Pemohon menguji ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara kepada BUMN dan badan usaha swasta dengan cara prioritas. Penyejajaran kedudukan BUMN dan badan usaha swasta pada pasal a quo ini pada praktiknya memungkinkan badan usaha swasta tertentu untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui mekanisme lelang yang terbuka, kompetitif, dan transparan sebagaimana yang seharusnya berlaku bagi seluruh pelaku usaha swasta. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
