Meminta Penegasan MK Agar Pilkada Hanya Dilakukan Secara Langsung
JAKARTA, HUMAS MKRI - Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri yang merupakan mahasiswa menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pilkada). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.
Permohonan ini dilatarbelakangi beberapa tahun terakhir muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui DPRD. Perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Terkait hal tersebut, para Pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi, yang pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para Pemohon menilai perlunya penegasan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap norma a quo melalui mekanisme pengujian undang-undang.
“Frasa secara langsung dan demokratis dalam norma a quo bersifat multitafsir dan tidak memberikan batasan imperatif bahwa pilkada harus dilakuka melalui pemungutan suara secara langsung. Ketiadaan batasan normatif yang tegas ini membuka ruang bagi pembentuk undang-undang (UU) untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi tidak langsung atau melalui DPRD tanpa melangar teks UU namun menyimpangi substansi kedaulatan rakyat,” ujar kuasa hukum Pemohon Singgih Tommy Gumilang dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis, (11/06/2026).
Pemohon mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik. “Kini wacana pengembalian pilkada ke mekanisme DPRD kembali mencuat dan bahkan disampaikan oleh pejabat eksekutif anggota parlemen dalam forum publik,” lanjut Singgih.
Pemohon berpandangan, hal itu terjadi karena frasa dalam norma yang diuji tidak secara tegas menyebut keharusan pemungutan suara secara langsung oleh rakyat. “Norma a quo yang kabur berpotensi memungkinkan penafsiran bahwa demokratis dapat dipenuhi tanpa pemungutan suara langsung sehingga menggeser makna substantif dari Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Singgih. Pemohon juga mengajukan argumentasi norma yang diuji bertentangan dengan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 tentang pemilihan umum secara langsung.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional agar pilkada dilaksanakan secara langsung. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hanya dapat dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung oleh rakyat,” kata Cecep Sumarno, kuasa hukum Pemohon lainnya.
Kedudukan Hukum
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya menyoroti kedudukan hukum Pemohon untuk dapat membuktikan telah memiliki hak pilih dengan mencantumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang memuat nama Pemohon. Selain itu, mengenai wacana yang ada mengenai pilkada menurut Guntur, hal itu belum tentu terjadi karena hingga saat ini masih menggunakan pemilihan secara langsung.
“Karena sampai detik ini sampai saat ini pemilihan itu adalah pemilihan langsung, kenapa saudara berpikir-pikir khawatir tidak pemilihan langsung, berarti kalau sekarang ini pemilihan langsung ya apa masalahnya, apa kerugian sekarang ini? Bahwa ada wacana di luar sana kan belum terjadi,” tanya Guntur kepada Para Pemohon. Namun demikian jika Pemohon tetap pada keyakinannya, Guntur meminta kepada Pemohon untuk mempertajam alasan permohonan.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam nasihatnya mempertanyakan jika norma tersebut ditafsirkan sebagaimana yang diminta Pemohon dalam petitumnya bagaimana dengan sejumlah daerah yang memiliki kekhasan tertentu. “Kemudian dari segi substansi coba dicermati makna demokratis itu, itu kan di risalah Pasal 18 itu kan sebenarnya ada perdebatan yang cukup ramai karena ada daerah yang tidak menyelenggarakan pemilihan kepala daerah seperti Jogja ya, kalau ini ditegaskan dipilih secara langsung lalu bagaimana dengan Gubernur DIY, atau di Jakarta ini yang Wali Kota Jakarta Pusat, Utara, Timur, Selatan, dan Kepulauan Seribu yang tidak dipilih DPRD,” ujar Daniel.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya mengatakan Pemohon untuk diberikan kedudukan hukum dalam sebuah permohonan harus ada hubungan sebab akibat antara norma yang berlaku dianggap merugikan hak konstitusional warga negara. “Nah sekarang sudah ada belum kerugian hak konstitusional itu, anggapan itu, karena existing sekarang secara langsung, kalau hari ini memang pemilihan itu tidak langsung norma itu bisa diuji karena Pemohon menginginkan secara langsung,” ujar Suhartoyo.
Sebelum mengakhiri persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan hanya satu kali paling lambat Rabu, (24/06/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline mau pun online.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
