Tak Kunjung Terima Pesangon, Seorang Pekerja yang Terkena PHK Uji UU Cipta Kerja

JAKARTA, HUMAS MKRI – Dianto Isnan Laksono Putra, seorang pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menguji materiil Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Kamis (11/6/2026) di Ruang Sidang Panel MK.

Sebelumnya, Pemohon bekerja pada PT Propernas Griya Utama sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat. Sebagai pekerja yang telah mengalami PHK, Pemohon mendasarkan hak konstitusionalnya pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja yang menurut Pemohon tidak memberikan pengaturan maupun perlindungan yang memadai terkait pelaksanaan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadinya PHK, meskipun Pengadilan Hubungan Industrial dan MA telah menghukum PT Propernas Griya Utama untuk membayar hak-hak Pemohon.

“Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, kondisi keuangan Pemohon sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring yang tidak kunjung berkesudahan,” ujar Dianto. Pemohon berpandangan, jika permohonannya dikabulkan, maka kerugian konstitusionalnya atas hilangnya hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, tidak akan terjadi lagi.

Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional untuk menjamin kompensasi PHK. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja atas uang pesangin dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk Program jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja,” kata Muhammad Hafidz, salah satu kuasa hukum Pemohon yang membacakan petitum permohonan.

Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pemohon harus menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan norma yang diuji. “Sementara norma yang diuji ini adalah, ya ini saya mau mengingatkan hati-hati ya ketika mengacu kepada UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini cukup rumit untuk bisa tiba pada pasal atau norma yang dimaksud, karena apa namanya, kesalahan merumuskan norma itu meredaksikan itu bisa mengarah ke error in objecto, bisa salah maksud, makanya hati-hati karena di sini saudara mencantumkan yang diuji ini penjelasan ya, penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47,” kata Guntur mengingatkan Pemohon.

Kemudian, Guntur meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan mengapa yang diuji adalah penjelasan norma, karena dalam batang tubuh sudah menyatakan wajib. Dikatakan oleh Guntur, jika kewajiban itu tidak dilaksanakan apakah sebenarnya yang bermasalah adalah implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk menjekaskan mengapa menguji penjelasan pasal yang dinyatakan “cukup jelas”. “Nah permohonan hari ini justru penjelasannya ‘cukup jelas’ ya, tapi ‘cukup jelas’-nya itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Substansi yang mau ditambahkan itu apakah itu substansi baru sama sekali atau kah yang sudah ada tetapi memang Pemohon mau menegaskan kembali, atau ingin dimuat dalam penjelasan, silahkan, nah itu tentu membangun argumentasi yang kuat,” kata Daniel.

Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan mengatakan MK saat ini sedang menunggu perkembangan UU Ketenagakerjaan yang dalam putusan sebelumnya MK memutus UU Ketenagakerjaan dikeluarkan dari klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker. “Norma ini kan hanya pindahkan dari norma pokok, batang tubuh ke penjelasan, itu yang harus anda elaborasi lagi,” ujar Suhartoyo.

Sebelum mengakhiri persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan hanya satu kali paling lambat pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 192/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi