Wajib Pajak Merasa Dirugikan Akibat Terkendala Pengurusan SPPT PBB-P2
JAKARTA, HUMAS MKRI – Donaldy Christian Langgar memohonkan uji materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 198/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Kamis (11/6/2026).
Di hadapan Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang panel, Donaldy menyebutkan keberlakuan Pasal 5 ayat (2) UU HAM yang menyatakan, "Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak", bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kasus konkret, Pemohon memiliki hak milik atas sebidang tanah dan telah memperoleh secara hibah melalui notaris di Kabupaten Ende. Atas pemecahan sertifikat tanah yang dalam proses hibah tersebut, Pemohon telah mendapatkan bukti lunas pemecahan sertifikat tersebut secara bebas biaya dari putusan pengadilan. Berpedoman pada Pasal 5 ayat (2) UU HAM, disebutkan bahwa norma tersebut melindungi hak setiap orang sebagai pencari keadilan dengan hak keperdataan. Namun Pemohon tidak memperoleh perlindungan yang adil sebagaimana ditentukan norma tersebut dalam pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) atas tanah yang dimilikinya tersebut.
“Bahwa secara normatif Pencetakan SPPT PBB-P2 dalam kepemilikan sebidang tanah dilakukan oleh suatu badan dalam pemungutan pajak. Badan sebagai pelaksana mandat bertugas untuk memungut pajak dari hak kepemilikan atas sebidang tanah dengan cara pencetakan formulir pemberitahuan pajak PBB, yang mana tempat pembayaran diketahui dalam formulir yang tercetak itu. Bahwa tak mencetak formulir SPPT itu secara bersamaan tidak melindungi hak kepemilikan Pemohon untuk membayar secara konsisten pajak PBB sebagai suatu kewajiban yang normatif,” jelas Donaldy.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan materi muatan Pasal 5 ayat (2) UU HAM bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang dimaknai, "Setiap orang dan warga negara berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak, yang disebabkan oleh kekhilafan hakim tidak dilakukan pemeriksaan ulang. "
Objek Pengujian
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel meminta Pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas keterkaitan antara kasus konkret yang dialami dengan objek pengujiannya. “Di mana pertentangannya, karena pada pasalnya sangat umum sekali. Mungkin ini kaitannya tidak dengan UU HAM, tetapi dengan UU Pajak, atau UU Peradilan Pajak, atau UU Kekuasaan Kehakiman agar ada keterhubungan dengan kasus konkretnya, sehingga dicari lagi UU yang relevan dengan itu,” jelas Guntur.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan terkait permohonan Pemohon terdapat kasus konkret yang termasuk dalam pengaduan konstitusional. Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon untuk mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terkait dengan sistematika dan kebutuhan format penulisan naskah permohonan.
“Permohonan diharapkan dapat memudahkan para Hakim Konstitusi memahami keinginan Pemohon. Penuangan dalam narasinya juga perlu lebih didetailkan dan dikaitkan dengan konteksnya agar tidak terjadi pengulangan. Pada positanya, hak mana yang dirugikan dari yang dimiliki dari konstitusi, ini masih sumir uraian pertentangan dengan pasal-pasal yang ada pada konstitusi,” terang Ketua MK Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan tersebut dapat kembali diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 198/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
