Ketua FKDM Persoalkan Dampak Berkurangnya Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jakarta

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Kamis (21/5/2026). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 168/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Panel MK.

Suriaman Panjaitan (Pemohon) menyebutkan bahwa pasal a quo yang menyatakan, "Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Disebutkan Pemohon, dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, hak konstitusionalitasnya untuk mendapatkan perlakuan khusus didegradasi secara sepihak. Sebab, norma tersebut menghapus landasan hukum kekhususan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta, yang sebelumnya menjamin keterwakilan Pemohon secara lebih luas melalui skema 125%.

“Sebagai Pemilih, Pemohon kehilangan kesempatan untuk turut serta dalam jalannya pemerintahan karena tidak tersedianya saluran legitimasi atas suara rakyat di tingkat Kabupaten/Kota. Sebelumnya, kompensasi atas legitimasi tersebut tersedia karena adanya ketentuan atau norma 125% dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi, yaitu pada Pasal 12 ayat 4 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI), sehingga kedaulatan rakyat dan keadilan representasi tersalurkan melalui ditambahnya kursi pada Anggota DPRD tingkat Provinsi. Namun ke depan dengan adanya pencabutan UU DKI dan pemberlakuan UU DKJ, Pasal 11 ayat (3) UU DKJ yang seharusnya mengatur ketentuan atau norma 125% dari jumlah Anggota DPRD tingkat Provinsi tersebut malah ditiadakan,” urai Suriaman selaku Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat periode 2026 – 2031.

Bahkan dengan berlakunya norma a quo berakibat berkurangnya jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta, yang semula berjumlah 106 kursi, maka berpotensi menjadi 85-100 kursi saja. Sehingga suara Pemohon mengalami pelemahan nilai dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat Provinsi. Akibat dari pengurangan ini, Pemohon mengalami hambatan aksesibilitas dalam memperoleh keadilan dan pelayanan publik yang setara. Di samping itu, Pemohon juga dirugikan karena beban kerja anggota DPRD Provinsi yang semakin berat, berdampak pula pada berkurangnya kualitas pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jakarta yang sangat besar. Sehingga hal ini akan berdampak pada efektivitas layanan publik yang diterima oleh Pemohon.

Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; atau menyatakan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa "Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang."

Kedudukan Hukum

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat hakim mempertanyakan kedudukan hukum Pemohon sebagai perseorangan warga negara sekaligus Ketua FKDM, sehingga perlu mempertegas kedudukannya. “Jika ingin menggunakan organisasi, apakah ada hasil dari anggota forum memberikan mandat kepada ketuanya untuk mengajukan permohonan ini. Jika ada, dapat disertakan buktinya. Ini dapat menjadi pintu masuk sebelum masuk ke pokok dan alasan permohonannya,” jelas Guntur.

Kemudian Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan perlu bagi Pemohon untuk menyertakan AD/ART dari forum yang dipimpinnya. “Jika nanti pilihannya sebagai ketua forum, maka kedudukan hukum ini sebagai Pemohon harus diperkuat, tetapi kalau memilih sebagai pemilih sebagai warga negara maka bisa diperkuat juga,” saran Daniel.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan permohonan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Untuk selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. (*)

Penulis: Sri Pujianti  
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan
 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 168/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi