Pensiunan Bank BUMN Uraikan Kerugian Akibat Norma UU Perkawinan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pensiunan Bank BUMN bernama Nico Indra Sakti menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 pada Rabu (20/5/2026). Pemohon dalam sidang ini menguraikan kerugian hak konstitusional dari peristiwa konkret yang dialaminya akibat berlakunya norma a quo.
Permohonan Pemohon atas pelaksanaan rehabilitasi terhadap putusan perkara perdata yang telah berkuatan hukum tetap Nomor 155 Tahun 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Permohonan Eksekusi Nomor 303 yang telah dimenangkan orang tua Pemohon ditolak oleh oknum ketua PN Jakarta Selatan selaku pimpinan pejabat administrasi pengadilan dari Panitera dan Jurusita Pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Penolakan didasarkan atas dasar penyalahgunaan keadaan.
“Karena oknum ketua pengadilan memperlakukan Surat Perjanjian Perdamaian (Dading) (vide Pasal 1851 KUH Perdata di bawah tangan) sebagai perikatan atau akta perdamaian sebagaimana diatur Pasal 130 HIR,” ujar Pemohon Permohonan Nomor 156/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan atau notaris yang mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut; menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan kalimat, perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan; serta menyatakan Pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pada waktu sebelum dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pejabat, pegawai pencatat perkawinan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas keputusan persetujuan bersama dapat membuat ikatan keputusan harta bersama yang dibuat oleh notaris dan didaftarkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya juga berlaku terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Baca juga:
Pensiunan Bank BUMN Uji UU Perkawinan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Kamis (7/5/2026) lalu, Pemohon menuturkan ingin istilah perjanjian perkawinan dalam norma-norma tersebut yang menjadi objek permohonan ini diganti dengan istilah perikatan perkawinan. Pemohon berpendapat perjanjian dibuat saat sebelum atau pada saat perkawinan, di mana keduanya belum terikat dalam tali perkawinan. Perjanjian kawin sebelum masa perkawinan baru melahirkan perikatan pemisahan harta bersama pada saat disahkannya perjanjian a quo dan terjadinya perkawinan.
Perjanjian pranikah pada saat dilaksanakannya perkawinan langsung melahirkan perikatan pemisahan harta bersama menunjukkan mekanisme atau prosedur yang tepat mengenai perubahan perikatan sebagai peristiwa hukum harus melalui peristiwa hukum yang baru agar berlaku terhadap pihak ketiga yang berkepentingan atau tidak cukup hanya melalui suatu perbuatan hukum perjanjian saja yang tidak berlaku bagi pihak ketiga. Menurut Pemohon, ketika terjadi peristiwa hukum dengan dilaksanakannya perkawinan, maka perjanjian pranikah seketika disahkan dan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan berubah dan melahirkan perikatan pemisahan harta perkawinan.
Perubahan atau transformasi dari perjanjian sebelum masa perkawinan menjadi perikatan pemisahan harta benda bersama merupakan prosedur yang benar terhadap perikatan harta bersama sebagaimana diatur UU Perkawinan. Dengan demikian, Pemohon berpendapat terlihat perbedaan yang signifikan antara perikatan sebagai peristiwa hukum dan perjanjian sebagai perbuatan hukum yang memiliki mekanisme perubahan yang sederhana cukup dengan diaddendum saja.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan Majelis Panel akan melaporkan permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) apakah permohonan akan masuk ke pemeriksaan lanjutan dalam sidang pleno atau diputus langsung tanpa sidang pleno.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 156/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
