Permohonan Pengaduan Konstitusional terhadap Pemkab PALI Diperbaiki
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah kembali menggelar sidang Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sidang kedua dari Permohonan Nomor 144/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Heru Isdaryadi mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri dan Deni Syahputera PT Nusantara Mekanika Industri ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Pemohon, Bahrul Ilmi Yakup yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK menyebutkan, setelah mendapatkan nasihat Hakim Konstitusi pada persidangan sebelumnya, pihaknya hanya memperbaiki bagian Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selebihnya, Pemohon tetap berpedoman pada format permohonan semula sebagaimana telah disampaikan pada sidang pendahuluan lalu.
“Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara pengemban kekuasaan kehakiman yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kerangka yuridis. Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. …Dengan demikian, tidak ada lagi pengadilan yang dapat menyelesaikan masalah ini kecuali di Mahkamah Konstitusi,” jelas Bahrul Ilmi.
Baca juga:
Pengaduan Konstitusional Terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Masuk ke MK
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Kamis (30/4/2026) lalu, Bahrul Ilmi Yakup selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan Pemohon I yang mewakili PT Anugrah Prabu Mandiri, pada 19 Oktober 2025 menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa atas perintah Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk mengerjakan 11 proyek senilai Rp1.837.875.000,00. Ketika pengerjaan proyek hampir rampung atau sekitar 90%, Pemohon I mengajukan tagihan pembayaran harga pekerjaan. Namun Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa menghentikan pekerjaan dengan janji akan tetap membayarkan pekerjaan yang sudah dikerjakan sebelumnya. Atas kelalaian ini, Pemohon I melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Muara Enim untuk membayarkan hasil pekerjaan yang dimaksudkan Pemohon I.
Sesuai ketentuan Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Pemerintahan Daerah, eksekusi putusan pengadilan berupa pembayaran sejumlah uang harus dilaksanakan melalui proses penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun Teradu selalu menolak menganggarkan pembayaran kepada Pengadu I dan Pengadu II dengan alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Teradu tersebut bukan saja merupakan sikap buruk terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan, lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo.
Bahkan terhadap laporan Pemohon I dan II tersebut, Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi yang memerintahkan agar Pemkab PALI membayar kewajiban untuk memenuhi eksekusi Putusan Pengadilan. Setelah menerima Rekomendasi Ombudsman tersebut, sikap Pemkab PALI bukannya beriktikad baik memenuhinya, melainkan makin terus membangkang, dengan cara mencari atau membangun alasan lain untuk menghindari kewajibannya membayar kepada Pemohon I dan II sebagai pemenuhan eksekusi putusan pengadilan. Pemkab PALI mengeluarkan surat yang menyatakan PALI belum dapat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, bahkan Teradu meminta agar Ombudsman memfasilitasi pertemuan antara Pemohon (I dan II) dengan Pemkab PALI.
Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu I sebesar Rp2.566.634. 284,00 berdasarkan Putusan No.23/Pdt. G/2016/PN. MRE jo Putusan No.80/ PDT/2017/PT/PLG; menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI membayar kewajibannya kepada Pengadu II sebesar Rp2.528.673.520.-; berdasarkan Putusan Pengadilan No.22/Pdt.G/2016/PN.MRE jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang No.83/PDT/2017/ PT.PLG jo Putusan PK No.590PK/PDT/2018; dan menghukum dan mewajibkan Pemkab PALI menganggarkan pembayaran kewajiban tersebut pada angka 2 dan 3 di atas dalam posting Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Penukal Abang Lematang Ilir (APBD Kabupaten PALI) Tahun 2026 dan/atau 2027.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 144/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
