MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Agama

JAKARTA, HUMAS MKRI – Berkenaan dengan dalil para Pemohon yang menyatakan frasa “harta bersama” dalam norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan gugatan harta bersama. Menurut Mahkamah, berkenaan dengan pembagian harta bersama telah diatur lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain dengan mengajukan gugatan di pengadilan.

Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Selasa (12/5/2026).

“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, berkenaan pembagian harta bersama tersebut diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaiannya, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku bagi para pihak tersebut. Dalam hal para pihak memilih hukum di lingkungan peradilan agama, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama,” urai Guntur membacakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Marlinda dan Zaina Arline tersebut.

Kemudian, Guntur menyampaikan permintaan Pemohon kepada Mahkamah untuk membatasi pengajuan gugatan harta bersama hanya dapat diajukan satu kali, hal itu menurut Mahkamah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersempit esensi norma yang diuji.

“Menurut Mahkamah hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena mempersempit esensi norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, di mana norma dimaksud tidak hanya mengatur berkenaan dengan tata cara mengajukan harta bersama, akan tetapi juga berkaitan dengan tata cara mengajukan gugatan berkenaan penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah istri, namun juga berdampak membatasi para pihak untuk mengajukan gugatan,” ujar Guntur yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, apa yang dipersoalkan Pemohon merupakan upaya konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak privat, dan pengadilan tidak boleh membatasi upaya penggunaan hak konstitusional tersebut.

Untuk itu, dalam Amar Putusan, Mahkamah menyatakan menolak untuk seluruhnya permohon tersebut. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.


Baca juga:
Ketiadaan Batas Gugatan Harta Bersama Dipersoalkan

Pemohon Sederhanakan dan Perkuat Permohonan Uji UU Peradilan Agama


Sebagai informasi, sebelumnya para Pemohon menilai ketiadaan batasan tersebut berpotensi menimbulkan pengajuan gugatan harta bersama lebih dari satu kali terhadap objek dan subjek yang sama. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara. Selain itu, pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap tetap dibayangi kemungkinan gugatan baru, sehingga menimbulkan rasa tidak aman atas kepemilikan harta.

Pemohon juga menilai, tanpa adanya pembatasan, terbuka peluang bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan berulang dengan tujuan mengulur waktu penyelesaian perkara. Hal ini dapat menghambat pihak lain dalam menggunakan atau mengalihkan hak atas harta yang disengketakan. Lebih lanjut, Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, diperlukan pembatasan pengajuan gugatan harta bersama agar sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk mencegah proses peradilan yang berlarut-larut.

Pemohon juga menyinggung bahwa pembatasan tersebut tidak menghalangi akses terhadap keadilan (access to justice). Sebab, sistem hukum telah menyediakan upaya hukum berjenjang, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dalam hal ditemukan bukti baru (novum), mekanisme peninjauan kembali dinilai sebagai jalur yang tepat, bukan dengan mengajukan gugatan baru.(*)

 

Penulis: Ilham W.M
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Adriana A.Y.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi