Satpam Perbaiki Permohonan Uji UU Cipta Kerja Menyoal Status PKWT

JAKARTA, HUMAS MKRI – Muhammad Said selaku Pemohon Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menambahkan objek permohonan menjadi Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 Angka 15 UU Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Saya melakukan beberapa penambahan dan revisi untuk perbaikan permohonan saya Yang Mulia,” ujar Said dalam sidang perbaikan permohonan yang diikutinya secara daring pada Senin (11/5/2026).

Muhammad Said merupakan seorang karyawan yang bekerja sebagai satuan pengamanan atau satpam (security). Dia mempersoalkan ketentuan norma mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang diberlakukan terhadap satpam yang dinilai dapat digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.

Selengkapnya, bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; c. pekerjaan yang bersifat musiman; d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Kemudian Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kedua pasal tersebut menurut Pemohon menciptakan ketidakpastian hukum bagi Pemohon karena status kerjanya dapat diputus kapan saja tanpa perlindungan yang setara.


Baca juga:

Satpam Uji UU Cipta Kerja karena Status PKWT


Pemohon merupakan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur yang bekerja di perusahaan PT Kinarya Alih Daya Mandiri (outsourcing). Menurutnya, satpam merupakan pekerjaan yang bersifat tetap, melekat, dan menjadi bagian inti dari operasional keamanan perusahaan. Namun, adanya fleksibilitas Pasal 59 UU Cipta Kerja menyebabkan Pemohon terus-menerus dipekerjakan melalui skema kontrak.

Dengan status PKWT, Pemohon mengaku setiap saat terancam kehilangan pekerjaan tanpa jaminan pesangon yang setara dengan pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hal ini mengakibatkan Pemohon jauh dari hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan pengamanan (security/satpam) merupakan jenis pekerjaan yang bersifat tetap yang wajib menggunakan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel Hakim mengesahkan alat bukti serta mengatakan akan melaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

 


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan Febriyan.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 138/PUU-XXIV/2026


 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi