Mahasiswa Minta Penegasan Parameter “Gangguan Ketertiban” dalam UU Polri
JAKARTA, HUMAS MKRI – Frasa “gangguan ketertiban” sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri), dipersoalkan Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco. Para mahasiswa S1 Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung ini mengujikan frasa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Sidang Pendahuluan untuk memeriksa Permohonan Nomor 155/PUU-XIV/2026, Kamis, (07/05/2026) di MK, para Pemohon menilai frasa tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Menurut para Pemohon, dengan adanya frasa “gangguan ketertiban” maka aktivitas penyampaian pendapat di muka umum, advokasi kebijakan, forum akademik, penelitian lapangan, dan pengawasan kebijakan publik dapat ditafsirkan sebagai gangguan ketertiban, jika tidak ditafsirkan secara limitatif.
Para Pemohon dalam permohonannya menegaskan tidak mempersoalkan kewenangan Polri untuk menindak kekerasan, pengerusakan fasilitas umum, maupun ancaman terhadap publik. Namun demikian, para Pemohon bermaksud meminta pemaknaan terhadap frasa tersebut agar tidak ditafsirkan terlalu elastis.
Frasa “gangguan ketertiban” menurut para Pemohon, tidak memiliki batasan yang jelas mengenai tindakan, keadaan, atau peristiwa apa saja yang dapat dikualifikasikan sebagai “gangguan ketertiban”. Tidak adanya batasan yang jelas dari frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum yang mengakibatkan aktivtas warga negara yang dijamin dalam konstitusi termasuk penyampaian di muka umum dan di media sosial, berkumpul secara damai, melakukan diskusi publik maupun menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat secara sewenang-wenang dikategorikan sebagai bentuk “gangguan ketertiban”.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” pada Pasal 14 ayat (1) huruf (i) dan Penjelasannya UU Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “gangguan yang secara nyata menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan jiwa, kekerasan fisik, kerusakan harta benda, gangguan serius terhadap fasilitas umum atau keadaan lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum dan tetap memerhatikan proporsionalitas serta humanisme presisi kepolisian”. Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan frasa “gangguan ketertiban” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri tetap konstitusional sepanjang tidak digunakan terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Nasihat Hakim
Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat agar naskah permohonan tersebut diberikan nomor halaman. Arsul juga menyoroti kesalahan penulisan dalam permohonan agar diperbaiki. Kemudian meminta para Pemohon membaca permohonan-permohonan lain yang diajukan mahasiswa. Berikutnya Pemohon juga diminta untuk dapat membuktikan kerugian konstitusional baik secara aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji.
“Jadi, yang saya belum lihat ini, meski tadi saya bilang sudah cukup jelas pada bagian kualifikasi, tapi ini masih harus diperbaiki pada bagian anggapan kerugian konstitusional, Pemohon satu apa, kalau beda ya, Pemohon dua apa, Pemohon tiga apa, Pemohon empat apa, kalau itu sama ya bisa dijelaskan dalam satu uraian saja tidak perlu masing-masing,” kata Arsul.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menasihati para Pemohon untuk menguraikan argumentasi dengan baik hubungan sebab akibat berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional Pemohon. Selain itu Pemohon diminta untuk melihat kembali permohonan lain yang pernah diputus oleh Mahkamah.
Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk membaca utuh UU Polri, termasuk fungsi kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat, berikut tugas pokok Polri. Enny melihat Pemohon belum jelas hendak menguji norma yang mana.
Sebelum menutup persidangan, Enny menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari. Naskah perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah paling lambat pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 155/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
