Pensiunan Bank BUMN Uji UU Perkawinan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pensiunan Bank BUMN bernama Nico Indra Sakti mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemohon ingin istilah perjanjian perkawinan dalam norma-norma tersebut yang menjadi objek permohonan ini diganti dengan istilah perikatan perkawinan.
“Mengganti istilah perjanjian dalam UU Perkawinan menjadi perikatan,” ujar Nico dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 156/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (7/5/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon berpendapat perjanjian dibuat saat sebelum atau pada saat perkawinan, di mana keduanya belum terikat dalam tali perkawinan. Perjanjian kawin sebelum masa perkawinan baru melahirkan perikatan pemisahan harta bersama pada saat disahkannya perjanjian a quo dan terjadinya perkawinan.
Perjanjian pranikah pada saat dilaksanakannya perkawinan langsung melahirkan perikatan pemisahan harta bersama menunjukkan mekanisme atau prosedur yang tepat mengenai perubahan perikatan sebagai peristiwa hukum harus melalui peristiwa hukum yang baru agar berlaku terhadap pihak ketiga yang berkepentingan atau tidak cukup hanya melalui suatu perbuatan hukum perjanjian saja yang tidak berlaku bagi pihak ketiga. Menurut Pemohon, ketika terjadi peristiwa hukum dengan dilaksanakannya perkawinan, maka perjanjian pranikah seketika disahkan dan dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan berubah dan melahirkan perikatan pemisahan harta perkawinan.
Perubahan atau transformasi dari perjanjian sebelum masa perkawinan menjadi perikatan pemisahan harta benda bersama merupakan prosedur yang benar terhadap perikatan harta bersama sebagaimana diatur UU Perkawinan. Dengan demikian, Pemohon berpendapat terlihat perbedaan yang signifikan antara perikatan sebagai peristiwa hukum dan perjanjian sebagai perbuatan hukum yang memiliki mekanisme perubahan yang sederhana cukup dengan diadendum saja.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”; menyatakan Pasal 29 ayat (3) UU 1/1974 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan; serta menyatakan Pasal 29 ayat (4) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Daniel mengatakan Pemohon harus lebih bisa menguraikan argumentasi yang kuat atas pertentangan norma yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI 1945 sebagai dasar pengujian karena pasal ini sebelumnya sudah dimaknai kembali oleh MK dalam putusan sebelumnya.
“Karena ini norma yang sudah pernah dimaknai ini harus dibangun argumentasi yang lebih kuat, yang lebih argumentatif, supaya bisa meyakinkan hakim untuk kemudian mengikuti permohonan petitum,” kata Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 156/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
