Kekosongan Lembaga Independen Pelindungan Data Pribadi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Konsultan Hukum Pardamean Sihombing, Advokat Eprina Manurung, Advokat Christian Adrianus Sihite, serta Mahasiswa bernama Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit mengatakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengamanatkan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai otoritas independen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi di Indonesia. Namun, hingga pertengahan tahun 2025, lembaga tersebut belum juga terbentuk secara resmi.
Keterlambatan itu menimbulkan kekosongan otoritas fungsional, khususnya dalam hal pencegahan pelanggaran, pengawasan kepatuhan, dan penyelesaian sengketa yang timbul akibat kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi. Hal tersebut disampaikan mereka selaku Pemohon dalam Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/5/2026).
“Situasi ini tentunya menciptakan ketimpangan antara norma dan realitas implementasi, di mana pengaturan hukum sudah tersedia, tetapi organ pelaksana yang seharusnya menjamin efektivitas pelindungan belum beroperasi,” ujar Pardamean di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Dalam konteks prinsip negara hukum yang demokratis, mereka menilai keterlambatan pembentukan lembaga pelindungan data pribadi dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dikarenakan masyarakat tidak memiliki lembaga rujukan yang jelas untuk menuntut perlindungan atas pelanggaran data pribadi. Akibatnya, fungsi pengawasan sementara ini masih dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang secara kelembagaan bukanlah otoritas independen sebagaimana dimaksud oleh UU PDP.
Para Pemohon berpendapat keberadaan otoritas ini menjadi krusial untuk menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan data pribadi dikelola secara aman dan bertanggung jawab. Minimnya penegakan sanksi terhadap kasus-kasus kebocoran data besar seperti Tokopedia (91 juta akun) dan BPJS Kesehatan (279 juta data) menjadi pengingat bahwa tantangan dalam perlindungan data bersifat sistemik. Kondisi ini disebut diperparah karena belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi serta belum adanya peraturan pelaksanaan UU PDP sehingga negara tidak hadir secara efektif dalam melindungi hak konstitusional warga negara.
Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagai otoritas independen yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi di Indonesia diamanatkan Pasal 58 ayat (2) UU PDP. Dalam norma tersebut disebutkan lembaga dimaksud berfungsi melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang pelindungan data pribadi.
Namun dalam UU PDP tidak ada norma yang mengatur adanya peraturan pelaksana UU PDP dalam batas waktu pasti. Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden” serta Pasal 61 UU PDP yang berbunyi “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, menurut para Pemohon, tidak sama sekali mengatur waktu atau deadline dalam pembentukan pengawasan lembaga tersebut.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 UU PDP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 58 ayat (5); “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” Dan Pasal 61; “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diatur dalam Peraturan Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan Guntur mengatakan Pemohon dapat menggali dokumen risalah untuk menemukan original intent atau maksud asli pembentuk undang-undang terhadap norma yang diuji para Pemohon ini untuk memastikan interpretasi pasal tidak keluar dari semangat awal pembentukannya.
Menurutnya, Pemohon dapat menemukan alasan adanya ketentuan pembentukan lembaga yang dimaksud UU PDP dalam tataran Peraturan Presiden serta tata cara pelaksanaan wewenang lembaga dalam Peraturan Pemerintah. Pemohon juga dapat menemukan alasan tidak adanya batas waktu pembentukan lembaga tersebut. Setelah itu, Pemohon dapat menguraikan argumentasi yang jelas atas berlakunya norma yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 sehingga mengakibatkan kerugian hak konstitusional masing-masing para Pemohon.
“Tolong digali dulu di sana, kenapa ini, kenapa pembentuk undang-undang, apakah pada waktu itu belum ada kepikir apa kira-kira, ya sudah kita delegasikan saja nanti peraturan Presiden saja yang nanti mendirikan, nanti ketentuan peraturannya nanti dibuat oleh peraturan pemerintah/PP saja untuk peraturan pelaksananya,” tutur Guntur.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 20 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 153/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
