Arief Hidayat Dikukuhkan sebagai Guru Besar Emeritus Universitas Borobudur

JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2017 Arief Hidayat dikukuhkan sebagai Guru Besar Emeritus Bidang Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/052026). Acara pengukuhan digelar dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Borobudur, yang dihadiri Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Adies Kadir, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Presiden Republik Indonesia kelima Megawati Sukarnoputri.

Arief Hidayat dalam orasi ilmiahnya berjudul "Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang" menyatakan negara yang menyejahterakan rakyatnya tidak ditentukan oleh banyaknya undang-undang melainkan bertumpu dari perilaku penyelenggara negara yang baik, tulus, dan jujur.

Melalui orasinya Arief mengkritisi kondisi rakyat di hadapan hukum yang hingga saat ini belum mendapat perlakuan yang adil. “Pasal 28 (UUD NRI 1945) mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, tapi setiap warga negara tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” kata Arief.

Berikutnya dalam negara hukum yang demokratis Arief menyoroti perkembangan dunia yang semakin tidak menentu yang juga berpengaruh pada tujuan reformasi yang kini mengalami pasang surut. Hal ini menurutnya perlu ditata kembali.

Arief menegaskan Indonesia sebagai negara kesejahteraan memiliki perbedaan dengan negara kesejahteraan lainnya. Menurutnya, Indonesia tidak hanya welfare state seperti negara Barat, tetapi juga religious welfare state. Demokrasi tidak hanya soal politik, tetapi juga demokrasi dalam hal ekonomi.

“Sekarang kita sering berdebat soal demokrasi politik, padahal yang terpenting adalah demokrasi juga mengandung demokrasi ekonomi. Sehingga tidak lahir konglomerat-konglomerat, oligopoli-oligopoli, yang menguasai perekonomian dan investasi Indonesia,” kata Arief.

Sebagai religious welfare state, konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur kesejahteraan materiil saja, tetapi juga mensejahterakan batin, dimana setiap kehidupan bernegara harus disinari oleh sinar Ketuhanan sesuai dengan Sila Pertama Pancasila. Arief mencermati selama ini kehidupan hukum di Indonesia mengedepankan aturan hukum belaka, dengan merumuskan dan menetapkan aturan hukum dalam bentuk undang-undang atau aturan hukum yang lain, lalu persoalan dianggap selesai.

“Negara hukum tidak dapat disamakan dengan negara undang-undang. Tatkala semua kepentingan dipandang harus dituangkan ke dalam peraturan perundangan, timbul kondisi yang dinamakan hyper regulation atau over regulation,” kata Arief

Kondisi itu menurut Arief menyimpan sejumlah persoalan dimana isi muatan belum tentu tepat karena bisa saja tidak perlu diatur dengan undang-undang. Selain itu, peraturan sering tidak dilandasi oleh nilai-nilai luhur dan nilai dasar hukum. Berikutnya, penyusunan peraturan sering tidak diiringi dengan perhatian efektifitas penegakan hukumnya, untuk menjamin ketaatan terhadap peraturan tersebut. Seringkali pula terjadi anggapan ketika peraturan disahkan dan ditetapkan maka semua persoalan dianggap selesai.

Dengan banyaknya peraturan membuat masyarakat tidak paham dengan aturan yang ada, dan seringkali menimbulkan pembangkangan di tengah masyarakat. Arief juga menyoroti pembentukan regulasi sebagai pemborosan anggaran dan hanya sebagai proyek. 

“Over regulation adalah bentuk pemborosan anggaran negara, terlebih lagi telah menjadi rahasia umum penyusunan peraturan acapkali sekedar dilandasi orientasi sebagai suatu proyek yang ujungnya berkonsekuensi anggaran negara yang harus dikeluarkan, padahal bisa jadi tidak ditemui urgensi keberadaan aturan tersebut,” urai Arief. Dalam pandangan Arief, sistem hukum Pancasila merupakan sistem hukum yang khas yang mengedepankan akar budaya, moralitas, etika, dan musyawarah, sekaligus mempertemukan sistem civil law dan rule of law. 

Mengutip istilah Satjipto Rahardjo, Arief menekankan berhukum di Indonesia tidak hanya mengedepankan supremasi hukum, melainkan lebih dari itu yakni supremasi keadilan atau juga supremasi moral. Proses dan penetapannya harus melibatkan kehendak rakyat yang menjunjung martabat manusia dan kemanusiaan.

Arief Hidayat dikukuhkan sebagai Guru Besar Emeritus melalui Keputusan Rektor Universitas Borobudur yang dibacakan oleh Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago. “Sebagai dosen Pascasarjana Universitas Borobudur pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, terhitung tanggal 17 April 2026, status Dosen Profesor Emeritus,” ujar Faisal membacakan SK Rektor Universitas Borobudur Nomor 23/R1-UB/SK/IV/2026. 

Pengukuhan itu dilakukan oleh Rektor Universitas Borobudur Bambang Bernanthos didampingi Ketua Senat Universitas Borobudur Rudi Bratamanggala dan Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Faisal Santiago.

Kontribusi Arief Hidayat

Rektor Universitas Borobudur Bambang Hernanthos dalam sambutannya mengatakan pengukuhan Guru Besar Emeritus yang bertepatanan dengan Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghargaan bagi Arief Hidayat yang berjasa pada penegakan hukum di Indonesia. Menurut Bambang, pemberian gelar Guru Besar Emeritus dari Universitas Borobudur karena kontribusi pemikiran Arief Hidayat.

“Pemberian gelar Profesor Emeritus bukanlah sekedar seremoni formalitas, ini adalah bentuk pengakuan universitas terhadap kesetiaan, integritas, dan kontribusi yang melampaui batas usia,” ujar Bambang dalam sambutannya. 

Lebih lanjut Bambang mengatakan dedikasi Arief Hidayat dalam Hukum Tata Negara dan Konstitusi telah memberikan warna bagi Universitas Borobudur. Arief Hidayat, kata Bambang, selama ini telah menunjukan kecerdasan intelektual dan keteguhan moral yang menjadi jembatan teori di ruang kelas dan praktik hukum yang kompleks di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam kesempatan itu juga hadir Hakim Agung Pujo Harsoyo, Heru Pramono, Kepala Badan Karantina Nasional Abdul Kadir Karding, jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Yudian Wahyudi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional Zudan Arif Fakrulloh, dan sejumlah pejabat lainnya.

 

Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi