Pensiunan Kemlu Mempertanyakan Penghentian Gaji Pokok
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kusdiana mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 122/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK pada Kamis (9/4/2026).
Pasal 21 ayat (1) UU ASN menyatakan, “Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmaterial,”. Menurut Kusdiana (Pemohon) pasal ini bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Pemohon mengungkapkan sejak 1950 hingga 31 Desember 2012, terdapat praktik pada Kementerian Luar Negeri yang menghentikan Pemberian Gaji Pokok/Pokok Gaji kepada para PNS yang ditugaskan ke Perwakilan di Luar Negeri dan hanya diberikan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang besarannya berbeda-beda pada setiap negara tempat PNS tersebut ditugaskan.
“Oleh karenanya, Pasal 21 ayat (1) UU ASN justru membuka celah bagi hilangnya hak dasar PNS atas gaji pokok melalui praktik penggabungan atau penghilangan komponen penghasilan in casu Gaji Pokok/Pokok Gaji yang terjadi sejak 1961 sampai dengan 1 Januari 2013,” terang Viktor.
Seharusnya dalam suatu bingkai Negara Hukum, hal tersebut tidak boleh terjadi, sepanjang tidak dimaknai, “Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS dan Pensiunan PNS Kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013” menjadi gagal memenuhi fungsi perlindungan hak asasi manusia. Kegagalan ini merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip dasar negara hukum yang wajib menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Sebab menjadi tidak adil apabila seorang PNS yang menjalankan tugas perintah jabatan berupa penugasan negara ke Perwakilan RI di luar negeri, mendapatkan pengurangan hak dengan kehilangan Gaji Pokok/Pokok Gaji jika dibandingkan dengan rekan sejawatnya yang bekerja di dalam negeri. Oleh karenanya, menurut Pemohon, beralasan menurut hukum apabila ketentuan norma a quo dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon berpendangan, pemaknaan Pasal 21 ayat (1) UU ASN harus bersifat retroaktif remedial, artinya ketentuan ini ditarik ke belakang bukan untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan hak milik berupa gaji pokok/pokok gaji bagi para PNS yang ditempatkan ke Perwakilan RI di luar negeri yang sempat “terampas” karena kebijakan administratif yang keliru. Sebab hak milik yang dijamin konstitusi tidak dapat hapus hanya adanya pergantian regulasi atau lewatnya waktu jika prosedur pengambilalihannya dilakukan secara tidak sah.
Oleh karenanya, menurut Pemohon, pengabaian pembayaran gaji pokok/pokok gaji bagi PNS yang ditempatkan ke Perwakilan RI di luar negeri sebelum 1 Januari 2013 adalah inkonstitusionalitas yang berkelanjutan. Sehingga ketentuan norma Pasal 21 ayat (1) UU ASN hadir sebagai momentum bagi MK untuk menegaskan, hak milik PNS atas gaj pokok/pokok gajinya bersifat absolut dan lintas waktu.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: "Pegawai ASN yang berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel termasuk PNS kementerian Luar Negeri yang belum mendapatkan Gaji Pokok Dalam Negeri selama ditugaskan ke Perwakilan Repubik Indonesia di Luar Negeri sebelum 1 Januari 2013.”
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Sidang Panel menyebutkan Pemohon perlu mempertajam anggapan kerugian konstitusionalnya. “Terkait dengan pokok permohonan, disebut terhalang daluarsa yang ditetapkan dalam undang-undang yang lalu diuji. Sementara pada perkara ini diminta pemaknaan, maka perlu diperjelas hal ini,” kata Arsul.
Sementara Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Dalam hal ini Pemohon dapat memperlihatkan pengangkatan dan pemberhentiannya dalam penugasan, sehingga informasi faktualnya menjadi pintu masuk dalam permohonan ini.
“Dari segi posita, baca kembali Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024. Mahkamah memberikan pesan, maka hendaknya ini dipertimbangkan sebagai penghargaan dan wujud kehadiran negara dengan mempertimbangkan kondisi anggaran. Sekarang bagaimana perjuangannya, apakah dengan putusan Mahkamah ini padahal sudah menyerahkan, maka jelaskan mengapa Mahkamah harus turun tangan lagi untuk kedua kalinya,” terang Guntur.
Nasihat berikutnya disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mengatakan bahwa permohonan ini adalah sebuah bentuk kekecewaan yang dapat dibingkai dengan konstitusionalitas norma. “Pemohon ini adalah pensiunan PNS, yang diujikan adalah hak PNS, coba dibayangkan andai kata permohonan ini dikabulkan apa dampaknya bagi norma-norma lainnya ada 10 ayat di dalam pasal a quo dan hampir semuanya hampir berkelindan,” jelas Enny.
Pada akhir persidangan, Enny memberikan kesempatan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 22 April 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Andhini SF.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 122/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
