Anggota Masyarakat Adat Persoalkan Pendaftaran Tanah
JAKARTA, HUMAS MKRI – Ariyanto Zalukhu (Pemohon I), Desimeni Larosa (Pemohon II), Christina W. Zega (Pemohon III), Masnidarti Harefa (Pemohon IV), dan Vendy Setiawan (Pemohon V) mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (20/2/2026).
Para Pemohon mengujikan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan, “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurut para Pemohon, Pasal 19 ayat (1) UUPA bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Vendy Setiawan selaku perwakilan para Pemohon menyebutkan Pemohon I merupakan anggota masyarakat hukum adat yang menguasai, mengelola, dan memanfaatkan tanah adat sebagai wilayah hidupnya dan diperoleh serta diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang diakui dalam komunitasnya. Sehingga pada tanah yang demikian belum dilekati sertifikat hak atas tanah. Ketiadaan sertifikat tersebut bukan karena tidak adanya hak, melainkan faktor struktural, seperti keterbatasan ekonomi, keterbatasan layanan pendaftaran tanah, minimnya pendampingan negara, serta masih berlakunya sistem penguasaan tanah berbasis adat yang secara sosial dan historis telah lama diakui.
Namun keberadaan Pasal 19 ayat (1) UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum dinilai menempatkan tanah adat yang dikuasai Pemohon I pada posisi rentan. Sebab secara normatif tanah yang belum terdaftar tersebut diposisikan sebagai tanah tanpa kepastian hukum. Sementara Pemohon II s.d. Pemohon IV merupakan ahli waris sah dari pemilik tanah adat yang diperoleh secara sah oleh orang tua para Pemohon melalui Akta Jual Beli pada 6 Agustus 1956, 25 Januari 1958, dan 7 Oktober 1969. Sebagian dari surat tersebut dibuat sebelum berlakunya UU a quo dan sebagian lagi setelahnya. Tanah tersebut pun telah dikelola secara fisik dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dilakukan pendaftaran dan penerbitan sertifikat. Namun pada 2023 dan 2025, oknum anggota DPRD Kabupaten Nias dan ASN pada Dinas Kota Gunungsitoli mengklaim telah memiliki sertifikat hak atas tanah para Pemohon seluas ±5.000 m² dan mendirikan bangunan yang secara faktual bertumpang tindih dengan tanah yang sejak lama dikuasai dan dikelola oleh keluarga para Pemohon.
Akibat langsung dari berlakunya norma a quo, para Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang nyata dan aktual, berupa hilangnya penguasaan dan pemanfaatan tanah adat/tanah lama yang menjadi sumber kehidupan keluarga para Pemohon; terampasnya hak milik dan hak atas tempat tinggal yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945; hilangnya kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena sertifikat diposisikan sebagai bukti mutlak tanpa ruang pembuktian hak lama.
Pemohon V merupakan warga negara yang pernah terlibat membantu kegiatan administratif di Kantor Pertanahan sebagai tenaga sukarela, sehingga tidak dibekali kewenangan hukum, tanggung jawab administratif formal, maupun perlindungan institusional dari negara. Namun ketiadaan pengaturan tanggung jawab negara dalam Pasal 19 UUPA telah menyebabkan beban akibat kegagalan administratif negara dialihkan secara tidak sah kepada individu warga negara, termasuk Pemohon V. Sehingga, tanggung jawab institusional negara berganti menjadi beban personal warga negara tanpa dasar hukum.
“Menyatakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang frasa “untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah” tidak dimaknai sebagai “Kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara untuk menjamin kebenaran materiil data fisik dan data yuridis dalam pendaftaran tanah, menanggung tanggung jawab hukum atas setiap kesalahan dan cacat administrasi yang timbul dari penyelenggaraan pendaftaran tanah, serta tidak mengesampingkan keberlakuan hak-hak yang telah ada secara historis dan sosiologis, termasuk hak masyarakat hukum adat serta tanah adat dan tanah lama yang telah dikuasai secara nyata dan turun-temurun.”,” ucap kuasa hukum para Pemohon, Maytri Gestart Ignatius membacakan petitum permohonan.
Bukti Para Pemohon
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat Sidang Panel mengatakan para Pemohon perlu menyertakan bukti terkait lahan turun-temurun yang dimiliki sebagai bagian dokumen yang meyakinkan Mahkamah. Sehingga, benar adanya para Pemohon sebagai pihak yang memiliki hak dan terlanggar hak konstitusional atas keberadaan status tanah yang dimaksudkan.
“Kemudian terhadap Pemohon II samopai IV sebagai ahli waris, buktikan bagaimana dan Pemohon V sebagai mantan pekerja di sebuah kantor yang mengurus pertanahan, maka ini juga harus ada bukti jelasnya. Semuanya harus ada bukti selain narasi pada permohonannya,” jelas Guntur.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan terkait persoalan tanah adat menjadi persoalan nasional. Sehingga dalam kedudukan hukumnya, perlu diperjelas dan ditambahkan pula kronologi singkat terhadap klaim bangunan pada tanah adat tersebut.
“Dari segi substansi juga perlu diperkuat tentang posisi pemerintah dalam pertanahan, negara harus hadir iya, namun ada wilayah-wilayahnya, ini perlu diperjelas lagi,” sampai Daniel.
Berikutnya Ketua MK Suhartoyo meminta agar para Pemohon menyerahkan bukti dari surat jual beli yang menunjukkan bukti pelapis dari posisi para prinsipal dengan pemegang hak atas tanah pada surat tanah jual beli yang diajukan pada permohonannya. “Lalu cermati kembali betulkah norma ini yang menimbulkan ketidakpastian hukum? Atau memang ini secara universal norma ini menimbulkan dampak yang sedemikiannya,” terang Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 64/PUU-XXIV/2026
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
