Menguji Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, Andri Yanto, mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengaku dirugikan hak konstitusionalnya karena berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana karena kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP.
“Sewaktu-waktu terjadi tindak pidana yang tidak dikehendaki ataupun tidak diketahui Pemohon yang timbul dalam lingkup korporasi Pemohon akibat kelalaian pekerja di korporasi Pemohon,” ujar Andri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 326 ayat (1) KUHAP terletak dalam Bab XVIII tentang Korporasi, Bagian Kesatu (Umum) menyatakan “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan penanggung jawab Korporasi.” Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon mempersoalkan Pasal 326 ayat (1) KUHAP terkait penggunaan kata “dan” yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga menimbulkan konsekuensi bahwa begitu terdapat tindak pidana oleh korporasi, pertanggungjawaban wajib dikenakan kepada korporasi sekaligus kepada penanggung jawab korporasi, tanpa memberikan ruang yang memadai untuk membedakan dasar pertanggungjawaban masing-masing subjek. Dengan konstruksi demikian, pasal tersebut berpotensi menjadikan hukum acara pidana bukan hanya sebagai sarana untuk menegakkan hukum pidana materiil, melainkan turut menentukan secara substantif siapa yang harus dikenai pertanggungjawaban pidana.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”; serta memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 326 ayat (1) KUHAP selengkapnya harus dimaknai: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi dan/atau penanggung jawab Korporasi.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon harus menguraikan dengan jelas kedudukan hukum atau legal standing, alasan-alasan permohonan atau posita, serta hal-hal yang dikehendaki Pemohon pada petitum.
“Sekali lagi memang harus didetailkan lagi bagaimana penguatan alasan legal standing, kemudian posita, petitum, karena tidak menutup kemungkinan yang kedua pun belum tentu menjamin tidak kabur lagi,” tutur Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Aditya Yuniarti.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 371/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
