Sabar Menyoal Ketiadaan Asas Pemilu Jujur dalam Rekapitulasi Perolehan Suara

JAKARTA, HUMAS MKRI – Moh. Sabar Musman yang mengaku peneliti konstitusi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengaku merasa dirugikan akibat penghitungan suara pemilu yang tidak memenuhi asas jujur sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pemohon mendalilkan tentang ketentuan perhitungan suara jujur. Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa Pemilu adalah penghitungan suara yang harus dihitung secara terbuka,” ujar Sabar dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 368/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta

Pasal 2 UU Pemilu menyatakan “Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” Pasal 12 huruf c  UU Pemilu mengatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu serta Pasal 13 huruf b menyebutkan KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.

Pemohon mempertanyakan ketiadaan metode penghitungan pemilu yang jujur dalam pasal-pasal UU Pemilu. KPU melalui Peraturan KPU dan Keputusan KPU menetapkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Namun, menurut Pemohon, penggunaan aplikasi elektronik tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk penghitungan suara pemilu.

Pemohon menilai penghitungan rekapitulasi perolehan suara dengan Sirekap menerapkan proses matematika tertutup. Menurut dia, penghitungan terbuka dan jujur hanya terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), sedangkan proses selanjutnya di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat yang menggunakan aplikasi Sirekap atau sejenisnya bersifat tertutup yang mempunyai probabilitas jujur/tidak jujur dengan persentase masing-masing 50 persen.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan sebagai kekuatan hukum UU Pemilu yang mengikat untuk melaksanakan penghitungan suara dengan memakai aplikasi elektronik Sirekap Web sejenisnya: c. Di TPS d. Dari Tingkat TPS ke Tingkat Desa e. Dari Tingkat Desa ke Tingkat Kecamatan f. Dari Tingkat Kecamatan ke Kabupaten/Kota.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Daniel dalam sesi penasihatan mengatakan Pemohon belum menguraikan elaborasi kerugian hak konstitusional yang spesifik dan aktual atas berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Hal itu penting sebagai argumentasi untuk menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu ini.

“Karena itu Pak Sabar supaya nanti dielaborasi lebih jauh terkait legal standing,” ujar Daniel. Dia melanjutkan agar Pemohon juga menjelaskan uraian pertentangan norma yang diuji dengan batu uji atau pasal dalam UUD NRI sebagai dasar pengujian.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.


Penulis: Mimi Kartika.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 368/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi