Menguji Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam UU Pemda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Terence Cameron selaku perseorangan warga negara Indonesia mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sidang Pendahuluan Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (7/10/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.

Pemohon menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pasal 83 ayat (2) UU Pemda menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.”

Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap’ dalam ketentuan ini adalah menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya.”

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan sebagai aktivis hukum. Pemohon menyatakan pernah menjadi Pemohon atau kuasa hukum secara pro bono dalam Perkara Nomor 91/PUU-XXII/2024, Perkara Nomor 126/PUU-XXII/2024, dan Perkara Nomor 110/PUU-XXIII/2025. Pemohon mendalilkan bahwa norma yang diuji menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, serta memberikan perlakuan dan kedudukan yang spesial kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon juga menguraikan bahwa permohonannya bukan perkara ne bis in idem. Pemohon menyebut Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 pernah diuji dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXI/2023, namun dengan permintaan pemaknaan yang berbeda, yakni pengecualian bagi kepala daerah yang tidak ditahan. Sementara itu, Pasal 83 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b, menurut Pemohon, belum pernah diuji.

Terhadap Pasal 83 ayat (1), Pemohon mendalilkan bahwa sejak 2 Januari 2026 berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 204 ayat (5) UU 20/2025 memuat sembilan kategori tindak pidana berat, sedangkan Pasal 83 ayat (1) UU 23/2014 hanya memuat enam kategori. Pemohon juga mendalilkan bahwa frasa “paling singkat 5 (lima) tahun” berpotensi ditafsirkan sebagai pidana minimum khusus, yang menurut Pemohon saat ini hanya terdapat dalam Pasal 598, Pasal 599, dan Pasal 600 KUHP. Pemohon mencontohkan kasus yang menurutnya menimbulkan perbedaan tafsir, yaitu perkara penodaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama dan perkara penggunaan ijazah dan gelar akademik tanpa hak yang didakwakan kepada Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Terhadap Pasal 83 ayat (2), Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut tidak menentukan waktu pemberhentian sementara, apakah setelah pembacaan dakwaan, setelah putusan sela dalam hal terdakwa mengajukan perlawanan, atau setelah pembacaan tuntutan. Pemohon mencontohkan pemberhentian sementara Ahmad Wazir Noviadi, mantan Bupati Ogan Ilir, yang dilakukan ketika yang bersangkutan berstatus tersangka dan kemudian disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Dengan demikian, dalam dua keadaan tersebut, terdakwa sudah benar-benar sah menjadi terdakwa dan tidak berpotensi menyebabkan perbedaan penafsiran dan sengketa di PTUN,” ujar Pemohon.

Terhadap Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b, Pemohon mendalilkan bahwa penjelasan tersebut membatasi pengertian tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap hanya pada sakit dan tidak diketahui keberadaan, sehingga kepala daerah yang menjalani pidana penjara karena tindak pidana umum tidak dapat diberhentikan. Pemohon membandingkannya dengan Pasal 154A ayat (1) huruf l Undang-Undang Ketenagakerjaan yang memungkinkan pemutusan hubungan kerja pekerja yang tidak dapat bekerja selama enam bulan akibat ditahan.

Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan ketiga norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon meminta Pasal 83 ayat (1) dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, terhadap nyawa orang, yang diancam pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. Kemudian memohon Pasal 83 ayat (2) dimaknai bahwa pemberhentian sementara dilakukan setelah sidang pembacaan surat dakwaan dalam hal terdakwa tidak mengajukan perlawanan, atau setelah putusan sela yang tidak menerima perlawanan dalam hal terdakwa mengajukan perlawanan. Terakhir, memohon Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b dimaknai mencakup kepala daerah yang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa sistematika permohonan telah mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025). Guntur menyarankan agar judul Romawi III diubah menjadi alasan-alasan permohonan (posita). Terkait kedudukan hukum, Guntur meminta Pemohon menunjukkan bukti keterkaitan dirinya dengan norma yang diuji. “Mahkamah semakin tajam melihat kaitannya dengan normanya, bukan semata-mata dengan undang-undangnya,” ujar Guntur.

Dalam posita, Guntur meminta Pemohon menjelaskan mengapa perbedaan perlakuan terhadap kepala daerah tidak memiliki alasan objektif dan rasional sebagai pejabat publik, serta menjelaskan bahwa tidak semua pidana penjara otomatis berarti kepala daerah harus diberhentikan tetap. Guntur menyampaikan bahwa Pemohon mencampuradukkan pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. “Pastikan posisinya yang Saudara maksud itu yang mana, karena kalau tidak, nanti bisa masuk kategori obskur,” kata Guntur.

Guntur juga meminta Pemohon menjelaskan secara lengkap kriteria tindak pidana yang ditambahkan dalam petitum Pasal 83 ayat (1), termasuk alasan tidak dicantumkannya makar. Pemohon menyampaikan bahwa makar termasuk tindak pidana terhadap keamanan negara dalam KUHP baru. Terhadap Pasal 83 ayat (2), Guntur menyarankan satu titik waktu saja, yaitu ketika dakwaan selesai dibacakan. “Karena di situlah secara terbuka seseorang diketahui menjadi terdakwa,” jelasnya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan bahwa kedudukan hukum merupakan pintu masuk yang perlu diperkuat. Daniel menyampaikan bahwa batu uji dalam permohonan ini hanya dua pasal UUD 1945. Daniel juga menyampaikan bahwa permohonan mengajak Mahkamah masuk ke ranah kebijakan kriminal, sedangkan dalam beberapa putusan Mahkamah cenderung menahan diri. “Kalau keinginan Pemohon seperti ini, bangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel. Ia meminta Pemohon menguraikan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk teori atau asas yang mendasari mengapa Mahkamah perlu masuk ke ranah tersebut.

Ketua Panel Suhartoyo menyampaikan bahwa penambahan beberapa kategori pada Pasal 83 ayat (1) perlu dijelaskan dalam posita, karena kekerasan seksual, korupsi, terorisme, dan narkotika menurutnya tidak ada yang diancam pidana di bawah lima tahun. Terhadap Pasal 83 ayat (2), Suhartoyo menanyakan, apakah kepala daerah yang menjalani sidang harus menunggu dakwaan dibacakan dan eksepsi diputus. “Kalau yang ditahan, apakah secara faktual bisa menjalankan tugas?” tanya Suhartoyo. Pemohon menjawab bahwa “berdasarkan Pasal 75 UU 23/2014, kepala daerah yang ditahan diberhentikan sementara, dan bahwa pelaksana tugas memiliki kewenangan yang berbeda dengan pejabat definitif” ujarnya.

Sebelum menutup persidangan, Majelis Panel memberikan kesempatan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonan. “Selasa, 20 Oktober 2026 untuk perbaikan pukul 12 waktu Indonesia Barat. Permohonan sudah dilengkapi dengan alat bukti yang sudah dimaterai, nazegelen. Perbaikan permohonan telah ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya jika menggunakan kuasa” jelas Suhartoyo. Selanjutnya, Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.


Penulis: Ahmad Rozali

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 365/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi