Mahasiswa Tarik Permohonan Menyoal Parameter Pemberhentian Kapolri
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua mahasiswa hukum yaitu Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao mengajukan permohonan pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Selasa (1/9/2026), keduanya menyatakan menarik permohonannya kembali.
“Setelah kami dari para Pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan,” ujar Lisdawati di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Mereka juga menegaskan tidak ada pengaruh dari luar atas keputusan untuk mencabut permohonan yang telah diregistrasi dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026. Hal ini disampaikan para Pemohon mengonfirmasi pertanyaan Ketua MK Suhartoyo selaku pimpinan Majelis Panel Hakim bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, terkait alasan penarikan kembali permohonan.
Sebagai informasi, dalam berkas permohonannya para Pemohon mengatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri murni hanya mengatur hak prosedural hubungan kelembagaan yaitu kewajiban Presiden menyertakan alasan saat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Polri (Kapolri) kepada DPR. Namun, menurut para Pemohon, alasan-alasan pemberhentian tersebut sama sekali tidak diatur lebih lanjut termasuk parameter maupun perumusan dalam bagian batang tubuh UU Polri.
Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.” Kemudian Penjelasan Pasal 11 ayat (2) menyatakan, “Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
