Pemerintah Diminta Keterangan Tambahan Uji Upaya Hukum Banding dalam Putusan Kepailitan dan PKPU
JAKARTA, HUMAS MKRI – Norma yang dipersoalkan Pemohon menunjukkan bahwa perselisihan keperdataan mengenai piutang dapat saja telah lebih dahulu diajukan dan sedang diperiksa pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penyebutan “pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) harus dipahami sebagai penjelasan mengenai kemungkinan tingkat peradilan tempat perselisihan tersebut telah diperiksa, bukan sebagai pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit.
Demikian disampaikan Romi Yudianto, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum yang membacakan keterangan Presiden (Pemerintah) dalam sidang lanjutan pengujian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada kamis, (20/08/2026).
Pemerintah berpandangan, Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU tidak menambah hak, kewajiban, prosedur, maupun akibat hukum baru, melainkan hanya menjelaskan cakupan lembaga peradilan yang dimaksud dalam batang tubuh, dan hal tersebut telah diputus oleh MK sebelumnya.
“Pemahaman mengenai kedudukan frasa “pengadilan tinggi” dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 015/PUU-III/2005 yang telah memberikan pemaknaan terhadap hubungan antara Pasal 127 ayat (1) dan Penjelasannya. Dengan demikian, penghapusan frasa “pengadilan tinggi” berpotensi mengubah konstruksi norma yang telah memperoleh kejelasan melalui penafsiran Mahkamah,” kata Romi terhadap Permohonan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 ini diajukan ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Kharisma J. Subakti.
Keterangan Tambahan
Hakim Konstitusi Liliek P Adi meminta kepada Pemerintah untuk dapat memberikan keterangan tambahan terkait dengan putusan MK 015/PUU-III/2005. “Karena Bapak tadi di dalam keterangannya menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tahun 2005, di dalam putusan tersebut juga dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan tentang adanya clerical error, jadi clerical error itu mungkin kesalahan redaksional dalam penulisan frase pengadilan tinggi dalam Pasal 127, penjelasan pasal 127 ayat (1), mohon juga diberikan penjelasan lebih lanjut lagi tentang hal ini,” ujar Liliek.
Selanjutnya Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta kepada Pemerintah untuk dapat menjelaskan bagaimana kedudukan Pasal 68 ayat (2) yang mengecualikan Pasal 127. “Bagaimana kedudukan Pasal 68 ayat (2) ini yang mengecualikan Pasal 127 ayat (1) itu dari banding,” tanya Arsul. Menurutnya, hal ini memang tidak ada dalam permohonan, namun dirinya juga membaca beberapa norma lain yang terkait dengan norma yang dimohonkan pengujian, oleh karena itu Arsul meminta Pemerintah untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut untuk mendukung keterangan yang telah disampaikan.
Berikutnya Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengajukan pertanyaan pendalaman kepada Pemerintah, apakah kata pengadilan dalam norma yang diuji ini merujuk ke pengadilan atau di pengadilan. “Yang dimaksud ayat ini pengadilan ini me-refer kemana, apakah ke pengadilan atau kah yang di pengadilan, atau dua-duanya, kan gitu, karena kalau kita membaca yang dimaksud dengan pengadilan berarti kan dua-duanya ya, kalau menggunakan, apa, penafsiran sistematis,” kata Guntur.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo melakukan pendalaman dan meminta pemerintah untuk dapat memberikan tambahan keterangan mengenai fokus dalam Pasal 127 mengenai bantahan dan perselisihan yang diteruskan ke pengadilan. Suhartoyo mengatakan, bantahan meskipun sudah ada putusan pengadilan jika tidfak ditemukan perdamaian tetap didorong untuk diselesaikan di pengadilan. “Apakah ini yang dimaksud pengadilan niaga kembali atau kah pengadilan negeri secara konvensional itu, sehingga itulah relevansinya penjelasan,” kata Suhartoyo.
Baca juga:
Ketiadaan Upaya Hukum Banding dalam Putusan Kepailitan
Pemohon Perbaiki Uji Upaya Hukum Banding dalam Putusan Kepailitan dan PKPU
DPR dan Presiden Meminta Penundaan Sidang Uji UU Kepailitan dan PKPU
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 243/PUU-XXIV/2026 ini diajukan ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Kharisma J. Subakti. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan, “yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung”.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK, Kamis, (2/7/2026), Kharisma J. Subakti mengatakan berlakunya ketentuan tersebut telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena menimbulkan norma baru. Menurut para Pemohon, dalam norma batang tubuh sudah jelas ditegaskan tidak ada upaya hukum pada tingkat banding yang termaktub dalam norma tersebut, sehingga sudah sangat jelas upaya hukum dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan demikian Penjelasan Pasal 127 ayat (1) pengadilan tinggi seharusnya menjadi tidak relevan.
Menurut para Pemohon, penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang dibuktikan dengan beberapa kasus, misalnya, Kepailitan PT Shangliem berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadllan Negerl Kota Semarang No.07/Pailit/2012 juncto No.01/PKPU /2012/PN.Niaga.Smg. Lebih lanjut para Pemohon beralasan norma tersebut menimbulkan peluang konflik kepentingan antara norma yang satu dengan yang lain dalam undang-undang ini.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "Pengadilan Tinggi" dalam Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa AM.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 243/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
