Masyarakat Adat Protes Tidak Dilibatkan dalam Penataan Ruang IKN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, (18/08/2026). Agenda sidang pendahuluan ini untuk memeriksa Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Masyarakat Adat Balik Sepaku dan Aliansi Mayarakat Adat Nusantara (AMAN).

Para Pemohon mempersoalkan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN yang berbunyi, "Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal."

Kuasa hukum para Pemohon, Yance Arizona menjelaskan masyarakat adat Balik Sepaku memiliki kedudukan hukum dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser. Pemohon mengalami kerugian konstitusional akibat pelaksanaan penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan di IKN.

“Bahwa kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN, yaitu penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan,” kata Yance.

Yance mengungkapkan, dalam rencana penataan tata ruang IKN, masyarakat adat Balik Sepaku tidak dilibatkan oleh Otorita IKN. Padahal wilayah adat Balik Sepaku masuk dalam inti pusat pemerintahan. Demikian pula dalam sektor pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, masyarakat adat Balik Sepaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak ada ganti rugi yang layak. Berikutnya dalam sektor lingkungan hidup pembangunan sejumlah infrastruktur IKN mengakibatkan masyarakat ada Balik Sepaku kehilangan akses terhadap air alami dan menurunnya kualitas air.

“Pembangunan intake sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga, serta terganggunya fungsi ekologis kawasan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat,” ungkap Yance. Menurutnya persoalan-persoalan itu memiliki keterkaitan dengan norma yang diuji dalam permohonan ini.

Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 21 UU IKN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa: Penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

Para Pemohon juga meminta Mahkamah agar memerintahkan kepada Kepala Otorita IKN untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Peraturan Kepala Otorita IKN yang berkaitan dengan penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan untuk melakukan perubahan yang memastikan terselenggaranya mekanisme mendapatkan persetujuan kolektif dari masyarakat adat yang diselenggarakan secara bebas dan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal.

 

Nasihat Hakim

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta kepada para Pemohon untuk memasukkan bukti Badan Registrasi Wilayah Adat untuk memperkuat kedudukan hukum para Pemohon. “Perlu ada bukti ya yang dilampirkan, tidak hanya narasi, tetapi juga ada bukti untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut. Misalnya, apakah sudah diakui dalam bentuk perda, peraturan daerah, misalnya kan begitu, bahkan di daerah di semua daerah itu kan ada namanya Badan Registrasi Wilayah Adat, BRWA. Nah, apakah masyarakat adat yang Pemohon satu, Pemohon dua ini punya registrasi nggak itu,” kata Guntur.

Kemudian, Guntur melihat kerugian yang disampaikan Pemohon dalam permohonan masih banyak dilatarbelakangi oleh persoalan implementasi norma. Guntur mengatakan belum melihat kerugian konstitusional Pemohon diakibatkan oleh norma yang diuji.

“Jadi, jangan bicarakan ke praktiknya di situ, karena ini kan, karena berlakunya norma, kan nanti akan dilihat apakah ada causal verband-nya, hubungan sebab akibatnya, jangan bermain di apa namanya, praktik, praktiknya nanti hal lain,” ujar Guntur.

Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk mencermati pencantuman tambahan lembaran negara dari suatu undang-undang. “Kadang-kadang gini, norma itu sudah dirobah beberapa kali, undang-undangnya dirobah tapi normanya masih dari undang-undang asli sehingga biasanya di MK ini diingatkan kalau norma itu pada undang-undang yang pertama maka lembaran negara itu yang pertama, tambahan lembaran negara, sekalipun dia sudah dirobah empat kali undang-undang itu karena keberlakuan dia sejak diundangkan,” kata Daniel.

Terkait dengan Pemohon satu, Daniel meminta agar dijelaskan pengangkatan Pemohon sebagai kepala suku, karena itu juga terkait dengan dalil yang disampaikan Pemohon. “Nah, saya belum tahu soal suku masyarakat adat suku Balik Sepaku ini seperti apa eksistensinya, ini penting juga diuraikan supaya bisa kita lihat sejarahnya,” kata Daniel.

Terakhir Ketua MK Suhartoyo dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon I untuk memperjelas wilayah adatnya dalam alat bukti. Kemudian untuk AMAN (Pemohon II), apakah masyarakat adat yang ada di Penajam Paser Utara menjadi bagian dari AMAN.

“Diperjelas saja nanti untuk kapasitas Pemohon satu dan Pemohon dua itu,” kata Suhartoyo.

Berikutnya Suhartoyo meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali keterkaitan norma yang diuji dengan pasal lain yang terkait dengan norma yang dimohonkan untuk diuji. “Jangan kemudian ini seperti ditarik ke depan .... eeh ke belakang... seolah-olah ini belum terjadi peralihan hak, padahal kalau kita memperhatikan Pasal 16-nya pertanahan dan pengalihan hak atas tanah itu sudah untuk kepentingan umum tanah itu bisa dialihkan, Pasal 16 kan begitu,” kata Suhartoyo.

Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan para Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan diserahkan paling lambat pada Senin, (31/08/2026) pukul 12.00 WIB. Perbaikan permohonan hanya dapat diserahkan satu kali baik secara online maupun offline.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.

Humas: Isyaiyas Andhito.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 299/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi