Mahasiswa Hukum Menyoal Ketiadaan Larangan Ketum Parpol Rangkap Pejabat Negara
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dua mahasiswa hukum yaitu Adi Haryanto dan Muhammad Rizki mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Menurut para Pemohon, pasal tersebut hanya mengatur larangan pendiri dan pengurus parpol merangkap sebagai anggota parpol lain, tetapi tidak mengatur larangan bagi ketua umum parpol untuk merangkap jabatan publik.
“Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama,” ujar Adi bersama Rizki dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 257/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol berbunyi “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.” Menurut para Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon mengatakan perlu norma yang tegas untuk melarang ketua umum parpol merangkap jabatan tertentu sebagai bentuk pembatasan kekuasaan yang konstitusional guna menjaga demokrasi, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam pemerintahan. Mereka menyebut sejumlah ketua umum parpol yang mengemban jabatan negara di antaranya Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahdalia sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut para Pemohon, tidak terdapat batasan hukum yang memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan parpol dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Tidak adanya pembatasan juga berpotensi melahirkan oligarki politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain, dan Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Komisaris BUMN, dan Komisaris BUMD." Serta menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tersebut di atas.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Daniel mengatakan para Pemohon perlu melakukan kontemplasi mengenai ketepatan objek permohonan dengan dalil yang disampaikan.
Para Pemohon menguji ketentuan larangan rangkap jabatan pendiri dan pengurus parpol sebagai anggota parpol lain. Sementara, para Pemohon ingin dalam norma tersebut dimasukkan juga aturan larangan rangkap jabatan ketua umum parpol menjabat beberapa jabatan dalam pemerintahan.
“Atau jangan-jangan normanya yang lain, nanti coba istilahnya dikontemplasi dulu supaya apakah tepat atau tidak norma yang diajukan ini,” tutur Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 257/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
