Pemohon Tak Serahkan Perbaikan Permohonan dan Alat Bukti Uji UU TNI

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 3/2025) pada Senin (6/7/2026).  Sidang kedua dari permohonan yang diajukan Afrizal Evaldo Maulana, Fani Kurniawati, Marcellinus Ageng Sembada, dan Heru Wijanarko ini beragendakan mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. Namun, Heru Wijanarko menyatakan tidak menyerahkan perbaikan Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 dan alat bukti.

Atas fakta persidangan ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan tidak perlu ada kelanjutan persidangan. “Karena perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan yang hingga saat sidang ini dimulai belum ada, jadi tidak perlu ada kelanjutan persidangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.


Baca juga:

Mahasiswa Persoalkan Perluasan Jabatan Sipil Bagi Prajurit TNI Aktif


Pada Sidang Pendahuluan, Selasa (23/6/2026) lalu, para Pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif ini mendalilkan keberlakuan Pasal 47 Ayat (2) UU (3/2025) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Afrizal menyebutkan norma a quo berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam akses terhadap jabatan pemerintahan tertentu, karena memberikan peluang kepada prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang menjadi bagian dari ranah birokrasi sipil. Kondisi tersebut, sambung Afrizal, berpotensi mengurangi prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, para Pemohon berpandangan bahwa perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara fungsi pertahanan negara yang dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan fungsi pemerintahan yang dijalankan oleh aparatur sipil negara (ASN). Ketidakjelasan tersebut dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Untuk itu, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan menyatakan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Penulis: Sri Pujianti.

Editor: N. Rosi.

Humas: Fauzan F.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 211/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi