Mahasiswa Khawatir Sanksi Pidana Penyebaran Ajaran yang Bertentangan Pancasila
JAKARTA, HUMAS MKRI – Enam mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku khawatir ketika hendak membahas, mendiskusikan, atau mengedukasi mengenai berbagai teori sosial, politik dan ideologi dalam suatu forum, karena norma pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai maksud dari “mengembangkan” atau “menyebarkan” paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
“Rumusan pasal a quo justru menunjukkan perluasan penafsiran yang berpotensi menggeser karakter delik tersebut menjadi delik formil, karena seseorang dapat dipidana hanya atas dasar dianggap “menyebarkan” atau “mengembangkan” suatu paham tertentu tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya akibat nyata yang mengganggu stabilitas politik, keamanan nasional, maupun eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Fahrul Bagas Farizqi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 233/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/7/2026) di MK.
Pasal 188 ayat (1) KUHP berbunyi "Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Menurut para Pemohon yang terdiri dari Fahrul Bagas Farizqi, Ricky Sukma Munip Susanto, Yusuf Alhamdulillah Wijoyoko, Yaqdhan Faiq Labib, Ali Hasan, dan Farrel Ghani Hamizan, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon mengatakan frasa "menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dalam KUHP, apabila tidak dirumuskan secara limitatif dan tidak disertai unsur niat jahat yang jelas serta unsur ancaman nyata terhadap negara, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi. Perubahan karakter norma tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena membuka ruang kriminalisasi terhadap aktivitas intelektual yang sesungguhnya dilindungi dalam negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila.
Dalam praktiknya seseorang dapat dipersepsikan melakukan tindak pidana hanya karena menyampaikan pandangan, berdiskusi, mengkaji teori tertentu, atau melakukan pertukaran gagasan tanpa adanya tindakan nyata untuk menggulingkan ideologi negara. Kondisi demikian menimbulkan ketakutan konstitusional (constitutional fear) bagi Para Pemohon sebagai mahasiswa dan bagian dari civitas akademika yang secara aktif terlibat dalam kegiatan penelitian, diskusi ilmiah, penulisan akademik, seminar, maupun kajian sejarah dan ideologi dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 188 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut "hanya berlaku apabila perbuatan menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan dengan niat untuk menggulingkan Pancasila sebagai dasar negara dan/atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menimbulkan ancaman nyata dan segera (clear and present danger) terhadap keamanan negara, dan tidak mencakup kegiatan akademis, penelitian ilmiah, pengajaran, jurnalisme, dan diskusi intelektual".
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan para Pemohon perlu mempelajari ketentuan terkait dalam sejumlah undang-undang lain seperti UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan Ketetapan MPR.
Menurut dia, ada aturan lain yang mempersilahkan warga negara mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham ideologi lainnya dalam maksud kajian akademik sebagai bentuk kebebasan berpikir dan kebebasan akademik. Jika melalui aturan tersebut kekhawatiran para Pemohon atas potensi kerugian hak konstitusional tidak hilang, maka para Pemohon perlu menguraikan argumentasi lebih kuat.
“Coba dipelajari dulu di situ, yang apakah itu sudah melindungi kepentingan Saudara atau memang belum, kalau memang belum ya Anda jelaskan nanti di permohonan ini, kalau memang itu belum melindungi kepentingan Saudara sebagai mahasiswa yang ingin mengkaji dalam kaitannya dengan ajaran marxisme-leninisme,” tutur Guntur.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 233/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
