Alumnus Teknik Elektro ITB Uji UU Ketenagalistrikan Soal Pengelolaan Listrik

JAKARTA, HUMAS MKRI – Moh. Sabar Musman yang merupakan alumnus Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung EL-80 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ketentuan pengelolaan listrik yang diatur melalui dua prinsip utama, yakni penyediaan listrik oleh negara dan pelaksanaan usaha penyediaan listrik oleh badan usaha milik negara/daerah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

“Pemohon mendalilkan bahwa PLN adalah BUMN terkait Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 dan PLN haruslah tetap perusahaan listrik negara bukanlah perusahaan listrik pemerintah,” ujar Sabar dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 242/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Sebagai informasi, Pasal 3 ayat (1) UU 30/2009 menyatakan “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.” Sementara, Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 berbunyi “Pengusahaan Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.”

Menurut Pemohon, “pemerintah” pada pasal a quo yang dimaksudkan seharusnya adalah negara atau komisi negara atau pemegang kuasa usaha negara berdasarkan UU Ketenagalistrikan yang mempunyai kewenangan independen menjalankan mesin mekanisme ekonomi teknik untuk penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik yang efisien dan tidak membebani keuangan negara. Mesin usaha mekanisme ekonomi-teknik ketenagalistrikan ini harus efisien dan tidak merugikan negara.

Namun faktanya, kata Sabar, selama 25 tahun era reformasi, usaha ketenagalistrikan PLN sampai sekarang terus diberikan subsidi negara. Dia mengatakan “Pemerintah” yang pada dasarnya berfungsi administrasi yang berganti setiap lima tahun, terbukti tidak berupaya maksimal membangun pembangkit-pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih efisien dan biaya satuan energi (Rp/kWh) pembangkitannya lebih ekonomis/murah.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 3 ayat (1): Penguasaan dan Pasal 4 ayat (1): Pengusahaan di dalam UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan pemerintah mewakili negara untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan usaha ketenagalistrikan BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kekuatan hukum yang mengikat sampai terbentuknya Komisi Energi Negara berdasarkan UU Energi yang baru dan sah.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo dalam sesi penasehatannya menyoroti rumusan petitum yang disampaikan Pemohon. Rumusan petitum harus sesuai ketentuan dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

“Paling penting harus menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat itu harus setiap norma, jadi dibelah Pak, dibagi dua,” kata Suhartoyo.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 242/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi