Penundaan Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi Dipersoalkan
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Rabu, (01/07/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Agenda sidang yakni memeriksa Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah advokat dan mahasiswa. Mereka adalah, Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit. Para Pemohon mempersoalkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”, serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”, yang tidak juga kunjung dilaksanakan.
Menurut Pemohon penundaan pembentukan lembaga tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. Dalam permohonannya Pemohon menilai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang sama dengan pengabaian perintah hukum yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan argumentasi itu, para Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar Pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibentuk dan diatur dengan Peraturan Presiden dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Eprina Manurung membacakan petitum permohonan.
Kerugian Konstitusional
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta para Pemohon menjelaskan kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji, mengingat latar belakang para Pemohon yang berbeda-beda. “Misalnya bagi advokat ada nggak, karena ini menjalankan profesi advokat, ada nggak kliennya yang tersangkut dengan soal Undang-Undang PDP ini, kalau ada itu lebih bagus itu dibuktikan, dilampirkan, supaya untuk memperlihatkan bahwa posisi sebagai advokatnya ini memang ada kaitannya dengan pengujian norma ini,” kata Guntur.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh para Pemohon dalam permohonannya masih bersifat umum, apakah memang benar mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji. “Harus ditunjukkan ini contohnya saya nih melakukan transaksi e-commerce sehingga data saya sudah pasti diambil marketplace ini, sehingga itu menunjukkan adanya keterkaitan dengan pengujian normanya,” kata Guntur.
Selanjutnya mencermati bagian petitum permohonan, Guntur memberikan nasihat agar Pemohon dapat mempertimbangkan redaksi petitum tersebut, di mana Pemohon meminta percepatan pembentukan lembaga dimaksud. “Ini harus Anda kaitkan dengan ilmu perundang-undangan, apakah cara merumuskan seperti itu sudah sesuai dengan pakem ilmu perundang-undangan,” kata Guntur.
Berikutnya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan alasan-alasan permohonan mengapa harus dalam jangka waktu dua tahun. “Nah karena itu coba diuraikan, positanya itu alasan-alasan permohonan kenapa harus dua tahun, kalau saya lihat di sini merujuk putusan-putusan MK yang dua tahun itu kan biasanya perbaikan terhadap undang-undang waktunya memang lama, kok PP harus sampai dua tahun, apa gak kelamaan, atau Perpres apa lagi,” kata Daniel.
Terakhir Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sejumlah hal dalam permohonan. “Tolong dimaksimalkan kembali elaborasi baik legal standing, alasan-alasan permohonan argumentasinya, dan cermati kembali, sekali lagi double check untuk petitumnya supaya tidak lagi ditemukan oleh majelis Hakim, oleh Mahkamah masih ada kekaburan,” kata Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan diserahkan paling lambat pada Selasa, (14/07/2026), pukul 12.00WIB secara daring mau pun luring. Perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
