MK Tolak Uji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Permohonan diajukan tiga orang kader Muhammadiyah Sukabumi yakni, Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Sidang pengucapan Putusan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, (29/06/2029) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta..

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan norma yang dipersoalkan Pemohon memberikan kewenangan kepada pengadilan agama secara terbatas untuk memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual. “Norma Pasal 52A UU 3/2006 terbatas memberikan kewenangan pengadilan agama sebagai badan peradilan yang relevan memberikan justifikasi berkenaan dengan kesaksian seseorang yang telah melihat hilal secara faktual agar dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Guntur.

Lebih lanjut Mahkamah menyatakan penentuan awal bulan dalam kalender hijriah dilaksanakan berdasarkan dua metode, yakni metode hisab dengan perhitungan astronomis dan metode rukyat melalui pengamatan hilal. Menurut Mahkamah, hal tersebut menjadi fakta hukum bahwa ada pilihan yang tidak membatasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan dan metode yang dianutnya, dan tidak menimbulkan perlakuan yang tidak setara dan bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Berikutnya, berkaitan dengan penjelasan Pasal 52A yang dipersoalkan Pemohon, Mahkamah menyatakan substansi yang terdapat dalam penjelasan masih relevan atau berkaitan erat dengan substansi yang terdapat dalam pasal 52A UU Peradilan Agama. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.


Baca juga:

Menguji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan

Kader Muhammadiyah Perbaiki Uji Metode Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan


Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 diajukan Andri Sumarna, Muhamad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud. Para Pemohon yang merupakan kader Muhammadiyah ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama). Intinya, Para Pemohon mempersoalkan penetapan (itsbat) awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah.

Selengkapnya Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.” Sementara Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 (satu) Ramadhan dan 1 (satu) Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat.”

Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambahkan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. “Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru. Penjelasan tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang. Apabila penjelasan justru menambahkan norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum,” kata Juanda, salah satu kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Selasa (09/06/2026) lalu.

Kemudian Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menempatkan mekanisme itsbat atas kesaksian rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional 1 Ramadan dan 1 Syawal oleh Menteri Agama. Dengan konstruksi demikian, Penjelasan Pasal 52A tidak hanya menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama, tetapi juga memberi akibat hukum berupa pengutamaan satu metode tertentu dalam penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.

Pengutamaan rukyat hilal sebagai dasar penetapan nasional berakibat pada terabaikannya metode hisab yang diyakini oleh Para Pemohon. Akibatnya, keyakinan dan praktik keagamaan Para Pemohon tidak memperoleh ruang pengakuan yang setara dari negara, meskipun metode tersebut merupakan bagian dari praktik keagamaan yang hidup dalam masyarakat Islam.

Oleh karena itu, menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama patut dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai dasar yang menempatkan rukyat hilal sebagai satu-satunya metode penentuan awal bulan Hijriyah secara nasional.


Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.

Editor: N. Rosi.


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi