Uji Regulasi Mutasi ASN Bukan Persoalan Konstitusionalitas Norma
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Sidang pengucapan Putusan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin, (29/09/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Mahkamah berpandangan perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN merupakan bagian dari manajemen ASN yang disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing instansi. “Menurut Mahkamah perbedaan aturan mutasi antarinstansi ASN harus dipandang sebagai bagian dari manajemen ASN yang diberikan ruang pengaturan untuk menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing instansi, selama masih berbasis kebutuhan organisasi dan mengikuti prinsip sistem merit,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lebih lanjut Mahkamah tidak menemukan argumentasi konstitusional bahwa tidak adanya pembatasan sebagaimana dipersoalkan Pemohon, termasuk soal jangka waktu atau mekanisme mutasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). “Pengaturan demikian merupakan kewenangan pembentuk undang-undang sebagai bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional dalam membentuk kebijakan administrasi pemerintahan,” ucap Guntur.
Mahkamah berpandangan, hal yang dipermasalahkan Pemohon bukanlah persoalan konstitusionaitas norma undang-undang. Menurut Mahkamah dengan adanya pembatasan yang terlalu kaku terhadap kewenangan mutasi ASN justru berpotensi menghambat pelaksanaan sistem merit, pengembangan talenta ASN, serta pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik.
Baca juga:
Membuka Belenggu Regulasi Mutasi PNS
Awal Mula Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun
Sebelumnya, dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 digelar di MK pada Kamis (04/06/2026), para Pemohon mengujikan konstitusionalitas pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN.
Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor Hukum VST Law Firm mengatakan norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan. Pemohon mengungkapkan tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para Pemohon.
Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mobilitas talenta (mutasi), sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas.
Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 ayat (8) huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun.”
Para Pemohon juga memohon Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Mobilitas talenta dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen.”
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
