Gantung Kepastian Hari Raya Idul Fitri, Mahasiswa Uji Ketentuan Penentuan Awal Hijriyah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ahmad Fathu Shabri mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketidakpastian Hari Raya Idul Fitri karena negara baru dapat memastikan tanggal 1 hijriyah setelah sidang isbat pada malam hari sebelumnya.

“Berlakunya Pasal 52A secara materiil telah menciptakan efek gentar, chilling effect bagi kelompok kami, yaitu mengelegitimasi rukyat sebagai satu-satunya bahasa hukum di pengadilan. Undang-Undang ini secara struktural melabeli metode (hisab) kami tidak sah, juga tidak resmi di mata negara,” ujar Ahmad dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (25/6/2026) secara daring.

Sebagai informasi, Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Menurut Pemohon, pasal ini bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Pemohon mengaku mengalami kerugian langsung dan faktual dalam melaksanakan kewajiban agamanya. Pemohon meyakini dan mempraktikkan penentuan awal bulan menggunakan metode hisab, yang kerap kali jatuh lebih awal dibandingkan ketetapan pemerintah. Akibat keberadaan Pasal 52A UU Peradilan Agama yang memberikan legitimasi kelembagaan tunggal pada metode rukyat, ritme kehidupan sosial dan akses fasilitas publik di daerah domisili Pemohon dikondisikan secara eksklusif mengikuti jadwal tunggal pemerintah.

Imbas nyatanya, ketika Pemohon harus melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal, Pemohon mengalami kesulitan yang luar biasadalam menemukan lokasi jamaah dan fasilitas lapangan, karena aparatur kewilayahan dan mayoritas masyarakat setempat menahan diri menunggu hasil putusan dari otoritas yudisial/pemerintah. Pelembagaan satu metode oleh negara ini secara nyata telah memarginalkan akses Pemohon untuk beribadah secara tenang, merdeka, dan terfasilitasi.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pencantuman frasa "kesaksian" dalam Pasal 52A merupakan pembatasan normatif yang secara langsung menutup akses bagi pengakuan yudisial atas prosedur pembuktian melalui instrumen sains matematisastronomis (hisab hakiki), sehingga melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Dampak nyata dari Pasal 52A adalah negara secara de facto menjadikan hasil sidang isbat yang hanya mengakomodasi rukyat sebagai satu-satunya dasar penetapan hari libur nasional.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai hanya mengakui metode rukyat sebagai satu-satunya metode yang memperoleh legitimasi yudisial negara, tanpa memberikan pengakuan setara terhadap metode hisab hakiki yang telah diakui validitasnya secara internasional.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusional M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Daniel dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon seharusnya menjelaskan uraian terkait kerugian hak konstitusional yang aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dapat meyakini Mahkamah. Selain itu, Daniel juga menyoroti petitum yang menghendaki pembatalan pasal dalam UU Peradilan Agama.

“Dalam permohonan Pemohon meminta supaya pasal ini dinyatakan bertentangan, harus dipikirkan juga kira-kira apa konsekuensi hukumnya kalau dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat akhirnya ada kevakuman norma, kira-kira dampaknya seperti apa,” tutur Daniel.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

 


Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026


 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi