Mahasiswa Unesa Minta Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), yakni Khairul Anwar, Fadhilatul Ma’rifah Fi Kamilatil Mahabbah, Renanda Ayu Krisdianty, Exellyana Rahmadani Damayanti, dan Septyanus Hutarri.
Dalam Permohonan Nomor 221/PUU-XXIV/2026, Pemohon berpandangan banyaknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang terjadi dalam beberapa sektor menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan data pribadi masyarakat bukanlah hal yang bersifat hipotetis semata, melainkan telah terjadi secara berulang secara nyata di tengah masyarakat. Menurut para Pemohon, kerugian potensial yang kemungkinan akan dialami Para Pemohon diakibatkan tidak adanya lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam tersebut.
Dengan argumentasi itu, Pemohon meminta penafsiran konstitusional kepada MK agar segera dibentuk lembaga yang berfungsi untuk melindungi data pribadi warga negara. “Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘bahwa pembentukan dan keberadaan lembaga pelindungan data pribadi harus direalisasikan secara efektif’,” kata Fadhilatul Ma’rifah Fi Kamilatil Mahabbah membacakan petitum permohonan.
Nasihat Hakim
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk mempertajam kedudukan hukumnya dengan melampirkan bukti-bukti yang memiliki kaitan dengan norma yang diuji. “Ini bagaimana bisa Mahkamah, Hakim myakini saudara bahwa saudara memang itu sehari-harinya menyerahkan serta memproses data pribadi melalui berbagai sistem elektronik,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan Pemohon yang menginginkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, di mana dalam undang-undang ini juga telah memerintahkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, tapi memang dalam praktiknya memang belum terbentuk secara efektif. “Ini perlu saudara renungkan kembali, kalau soal efektif tidaknya atau sudah terbentuk tidaknya nah ini wilayahnya di mana, apakah wilayahnya di norma atau kah wilayahnya di implementasi,” ujar Guntur kepada para Pemohon yang hadir secara daring.
Berikutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat agar Pemohon melihat kembali apakah permohonan tersebut apakah pernah diperiksa dan diputus oleh MK. “Kalau misalnya permohonannya sudah pernah diajukan itu dipastikan permohonannya tidak ne bis in idem ya, atau permohonan ini dipastikan bisa dapat diajukan kembali,” kata Daniel. Menurutnya, tidak apa menguji norma yang sama sepanjang memiliki alasan dan batu uji yang berbeda.
Terakhir, Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang mengatakan Pemohon belum tajam dalam menguraikan kedudukan hukumnya dan kerugian konstitusionalnya terkait berlakunya norma yang diuji. “Berkaitan dengan perlindungan data pribadi, sejauh mana dengan belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi ini kemudian ada jeda waktu yang kemudian anda merasa hak konstitusionalnya kemudian merasa dirugikan dengan berlakunya norma itu,” kata Suhartoyo. Menurutnya, Pemohon harus dapat menguraikan apa kerugian konstitusional yang dialami dengan kekosongan yang terjadi saat ini
Sebelum menutup persidangan Suhartoyo menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan paling lambat diserahkan pada Rabu (8/7/2026) pukul 12.00 WIB, baik secara online maupun offline dan hanya dapat diserahkan satu kali.(*)
Penulis: Ilham W.M.
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 221/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
