Kunjungi MK, Siswa SMA Sumbangsih Pelajari Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah siswa MPK Dhargayasa SMA Sumbangsih Jakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/6/2026). Mereka diterima oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ina Zuchriyah sebagai narasumber, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Muda Elin Asrofah Qibtiah selaku moderator.

Ina mengawali pemaparannya dengan pertanyaan, mengapa MK perlu dibentuk. Menurutnya, sebelum MK berdiri, tidak tersedia mekanisme constitutional review untuk menguji kesesuaiannya dengan konstitusi.

"Saat ini kewenangan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 berada di Mahkamah Konstitusi," ujar Ina di Aula Gedung I MK, Jakarta.

Ina menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan empat kewenangan dan satu kewajiban kepada MK. MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum, baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan kepala daerah.

Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945. Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Ina menjelaskan komposisi hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan UUD 1945, para hakim tersebut diajukan secara proporsional oleh tiga cabang kekuasaan negara, yakni masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden.

Dalam kesempatan itu, Ina juga mengajak para siswa untuk mengenal hakim-hakim konstitusi yang bertugas menyelesaikan persoalan konstitusional warga negara. Saat ini, hakim konstitusi terdiri atas Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Lilies Prisbawono Adi.

"Siapa tahu nanti di antara adik-adik ada yang menjadi hakim konstitusi," ujar Ina.

Lebih lanjut, Ina menyampaikan bahwa MK terus bertransformasi menjadi peradilan modern melalui pemanfaatan teknologi digital. Sistem tersebut mengelola seluruh alur persidangan, mulai dari pendaftaran perkara secara daring, penjadwalan sidang, hingga publikasi risalah, guna menjamin proses hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

 

Penulis: Mimi Kartika

Editor: Tiara Agustina

Source: Laman Mahkamah Konstitusi