Direktur Perusahaan Gabung Jadi Pemohon Uji Definisi Tersangka dalam KUHAP
JAKARTA, HUMAS MKRI – Seorang direktur perusahaan bernama Yuli Dahlia bergabung menjadi Pemohon II dalam Permohonan Nomor 150/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberlakuan norma a quo yang hanya menekankan jumlah alat bukti tanpa memberikan batasan mengenai kualitas dan relevansi alat bukti dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon II dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan.
“Di mana norma a quo hanya menekankan jumlah alat bukti menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan usaha,” ujar Pemohon I Bernita Matondang, seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (19/5/2026) di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta.
Dia mengatakan Pemohon II merupakan direktur sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan usaha yang dalam menjalankan usahanya berhubungan dengan pihak-pihak yang menggunakan anggaran negara dan/atau dana publik. Sebagai direktur perusahaan, Pemohon II memiliki tanggung jawab hukum dan administratif atas seluruh kegiatan usaha perusahaan, termasuk pengelolaan transaksi usaha, penerimaan pesanan, distribusi barang, dan hubungan usaha dengan instansi pemerintah.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, Pemohon II berpotensi ditetapkan sebagai tersangka meskipun unsur kerugian keuangan negara belum dibuktikan melalui hasil audit dari lembaga yang berwenang menurut hukum. Kondisi itu secara nyata maupun potensial merugikan Pemohon II karena dapat mengganggu reputasi perusahaan; mengurangi kepercayaan mitra usaha; menghambat kegiatan usaha perusahaan; serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan aktivitas usaha.
Untuk membuktikan hal itu, Pemohon menambahkan alat bukti P6 sampai P7. Pemohon juga mempersempit batu uji hanya menjadi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai dasar pengujian.
Dalam positanya, para Pemohon mengatakan frasa “minimal 2 (dua) alat bukti dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP tidak memberikan parameter normatif yang jelas mengenai kualitas alat bukti sehingga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin konstitusi. Apabila dicermati secara mendalam dan komprehensif, norma itu hanya menitikberatkan aspek kuantitas alat bukti semata, yakni terpenuhinya angka minimal dua alat bukti, tanpa sekali pun memberikan parameter normatif yang terukur, jelas, dan dapat diprediksi mengenai kualitas dari alat bukti yang dimaksud.
Baca juga:
Mahasiswa Menyoal Definisi Tersangka Tanpa Standar Terukur
Menurut para Pemohon, kepastian hukum yang adil mensyaratkan adanya standar yang jelas dan terukur mengenai kondisi-kondisi apa saja yang secara hukum dapat menyebabkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk persyaratan bahwa alat bukti yang digunakan harus relevan secara langsung terhadap unsur tindak pidana yang disangkakan. Ketiadaan parameter legalitas alat bukti dalam norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang sangat serius, karena warga negara tidak dapat mengetahui dengan pasti apakah alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka telah diperoleh melalui prosedur yang sah atau tidak, dan apakah cacat dalam perolehan alat bukti tersebut akan berpengaruh pada keabsahan penetapan tersangka itu sendiri.
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 28 KUHAP berbunyi “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Sementara dalam petitumnya para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan menyatakan frasa “minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah menurut hukum memiliki kualitas pembuktian yang memadai dan relevan secara langsung terhadap unsur-unsur pokok tindak pidana yang disangkakan serta dalam tindak pidana yang unsur deliknya mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara salah satu alat bukti yang dimaksud harus berupa hasil pemeriksaan BPK yang secara konstitusional berwenang melakukan audit keuangan negara.
Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Suhartoyo mengatakan persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan a quo akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan sejumlah pihak atau diputus tanpa sidang pemeriksaan lanjutan dimaksud.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 150/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
