Pemohon Uji Konstitusionalitas MBG Tambah Pasal UUD 1945 Sebagai Batu Uji
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Sidang Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Rabu (25/2/2026) dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, Alif Fauzi Nurwidiastomo selaku kuasa hukum menyampaikan adanya perubahan struktur dan substansi permohonan. Perbaikan tersebut mencakup bagian kedudukan hukum (legal standing) dan identitas para Pemohon. “Kedudukan hukum atau legal standing Pemohon identitas Pemohon, Pemohon I Reza Sudrajat, Pemohon II adalah badan hukum yaitu Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa Pemohon lainnya, Yassar Aulia, menyebutkan bahwa perbaikan juga dilakukan pada bagian alasan permohonan. Terdapat penambahan batu uji yang dicantumkan pada poin 3a halaman 19 permohonan. “Kami menilai Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945,” ujar Yassar di hadapan Majelis Hakim.
Yassar menjelaskan, dalam perumusan APBN di Indonesia dikenal adanya kebijakan mandatory spending untuk sejumlah sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, transfer ke daerah, dan dana desa. Khusus di bidang pendidikan, ketentuan tersebut bahkan diatur pada tingkat konstitusi.
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”. Serta menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Anggaran Pendidikan Terpotong MBG, Guru Honorer Mengadu ke MK
Sebelumnya, Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan tersebut tercatat dalam Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Kemudian Reza mengatakan kerugian konstitusional yang dialami bukan sekadar perasaan, tetapi kerugian konstitusional yang nyata. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar pendidikan sebesar 20 persen. Namun dalam UU APBN 2026, Pemohon merasa hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya.
Reza menegaskan Pemohon tidak anti kepada pemberian gizi atau nutrisi bagi masyarakat. Pemohon sangat mendukung program tersebut tetapi yang disoroti adalah ketika masuk ke dalam pos yang bukan seharusnya—yaitu pos pendidikan. Menurutnya, inti dari permohonan ini adalah ada ketidaksesuaian dalam angka 20 persen APBN namun setelah dibedah lampiran UU ini yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ternyata di dalam angka Rp769 Triliun ini terselip dana sebesar Rp268 Triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bukan Kementerian Pendidikan. Jika dana MBG dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat Konstitusi. Pemohon juga menyatakan apabila komponen anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka persentase anggaran pendidikan murni dinilai tidak lagi mencapai 20 persen sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Selain itu, Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan, padahal menurut Pemohon program tersebut lebih berkaitan dengan fungsi perlindungan sosial.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha M.
Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026
Source: Laman Mahkamah Konstitusi
