MK Bahas Pedoman Pelaksanaan Tugas Peneliti MK

 

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedri M. Gaffar menjadi narasumber acara Uji Sahih Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, yang berlangsung pada Rabu (11/12). Selain Janedjri, narasumber lain yang hadir dalam acara tersebut adalah para ahli hukum tata negara, yakni Saldi Isra, Ali Safa’at, Yuliandri, dan Ni’matul Huda.

Acara yang membahas mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas Peneliti MK ini dibuka oleh Kepala P4TIK Guntur Hamzah yang menjelaskan tugas pokok dari peneliti MK. Tugas peneliti MK melakukan kegiatan yang merupakan kegiatan asah pikir bagi para peneliti untuk mempertajam pisau analisis dalam menghadapi suatu kasus. Guntur juga menjelaskan, tujuan penelitian hukum dan konstitusi kali ini untuk mendapatkan masukan bagi pelaksanaan kewenangan MK, meningkatkan kemampuan dan mutu peneliti pada MK, dan meningkatkan jumlah publikasi ilmiah, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam pembahasan, Janedjri dan narasumber lain mengatakan, pedoman tersebut seharusnya memiliki kerangka teori lebih jelas untuk mengungkapkan teori-teori pendukung dan harus benar-benar dapat memberikan manfaat yang besar bagi MK. “Hasil penelitian tersebut harus dibukukan dan di publikasikan,” terang Janedjri.

Janedjri juga mengatakan, peneliti jangan hanya selalu mengangkat isu-isu putusan MK, tetapi isu yang populer saat sekarang. “Kalau bisa peneliti jangan terus menerus mengangkat masalah putusan MK saja, melainkan berikan tema yang isunya tentang publik atau tentang Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Sekjen MK ini.

Sebelumnya, acara yang dihadiri seluruh peneliti MK ini membahas catatan akhir tahun sebagai bahan laporan akhir tahun. Banyak sekali masalah yang sedang dihadapi MK dan lembaga ini juga masih menghadapi penanganan perkara Pemilihan Umum. Oleh karena itu, Janedjri pada kesempatan tersebut meminta pendapat kepada para narasumber terkait MK selama satu tahun ini dan mencari solusi menghadapi tahun 2014 dengan banyaknya perkara nanti yang akan dihadapi, baik Pemilu Legislatif ataupun Pemilu Presiden.

“MK harus bisa lebih meyakinkan dan dapat memberikan kepercayaan kepada publik dengan menjelaskan bahwa masalah yang menimpa mantan Ketua MK bukalah perilaku institusi, melainkan masalah dan perilaku individu,” kata Saldi Isra memberikan masukan.

Ni’matul juga menyampaikan masukan bahwa MK juga harus lebih menjelaskan beberapa perkara yang dihadapi, serta mempublikasikan mengenai bimbingan teknis bagi partai politik yang sedang berlangsung saat ini. Upaya ini harus dilakukan, karena publik masih berharap banyak kepada MK untuk menjadi lebih baik. (Panji Erawan/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi