Bimtek bagi PDIP: Penalaran Sangat Penting dalam Menyusun Argumentasi Hukum di MK

 

Penalaran hukum sangat penting dalam menyusun argumentasi saat bersidang di Mahkamah Konstitusi. Jika penalarannya baik dan jelas, maka hakim konstitusi serta para pihak lainnya, dapat dengan mudah memahaminya. Karena bisa jadi ada suatu dalil yang ditolak oleh hakim konstitusi, bukan karena faktanya tidak benar, namun lebih karena disampaikan dengan penalaran dan argumentasi yang lemah.

Menurut Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK, Guntur Hamzah, penalaran hukum merupakan kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multi aspek (multidimensional dan multifaset). “Penalaran hukum adalah hubungan antara pertimbangan dan kesimpulan, atau ketepatan dalam memberikan alasan atau pertimbangan yang mendukung sebuah keputusan,” ujarnya.

Penalaran hukum, sambung Guntur, memiliki berbagai manfaat, khususnya bagi hakim, para pihak, maupun pembuat peraturan perundang-undangan. Bagi hakim, penalaran hukum berguna untuk mengeksplorasi pengertian yang mendalam dan memberi tafsir atas suatu kaidah hukum. Sementara bagi para pihak yang berperkara, adalah untuk mengeksplorasi dasar hukum atas perkara yang dimohonkan.

“Untuk menarik hubungan antara fakta dengan kaidah hukum atas suatu persitiwa,” jelas Guntur kepada peserta Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 Bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang digelar oleh MK pada, Minggu (1/12) sore, bertempat di Graha Konstitusi 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor.

Adapun penalaran hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, menurut Guntur, setidaknya terdapat tiga tahapan. Pertama, merumuskan fakta. Kedua, mencari hubungan sebab akibat. Dan ketiga, menemukan kemungkinan-kemungkinan atau probabilitas. Meskipun begitu, pada prinsipnya, penalaran hukum oleh para pihak haruslah ditujukan untuk meyakinkan hakim atas apa yang didalilkan. “Semua berpulang pada keyakinan hakim. Ada dua hal yang memengaruhi putusan hakim, yakni bukti dan dasar hukum,” pesannya. (Dodi/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi