Ahli Pemohon Tegaskan Pulau Berhala Wilayah Provinsi Jambi

Persoalan Pulau Berhala, bukanlah masalah perebutan wilayah antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melainkan persoalan mempertahankan wilayah. Sebab, berdasarkan fakta sejarah dan beberapa literatur, Pulau Berhala termasuk wilayah Provinsi Jambi.

Demikian dinyatakan oleh Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Junaidi T. Noor dalam sidang Pembuktian Perkara No. 32/PUU-X/2012, Rabu (13/6) di Ruang Sidang Pleno MK. “Tidak hanya dari segi wilayah, tapi juga sosial, kultural, dan sejarah sangat erat kaitannya dengan Jambi,” katanya.

Bukti lainnya, lanjut dia, di Pulau Berhala terdapat makam leluhur raja-raja Jambi. “Gugusan Pulau Berhala termasuk karesidenan Jambi,” tegas Junaidi.

Selain itu, M. Ali Jaindra, saksi Pemohon, mengungkapkan bahwa pada 2002, seluruh penduduk Pulau Berhala memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Jambi. “Pemerintah Jambi juga telah memberikan bantuan berupa pembangunan rumah, bantuan untuk nelayan, dan Sembako,” jelasnya. Bahkan, menurutnya, beberapa bangunan publik juga telah dibangun oleh Pemerintah Jambi.

Adapun saksi Pemohon lainnya, Sofyan Ali menambahkan, berdasarkan pengamatannya memang benar terdapat dua kelompok penduduk di Pulau Berhala. Ada kelompok penduduk Jambi adapula kelompok penduduk Kepulauan Riau. “Kawasannya secara riil terpisah,” ujarnya. Saksi Saparudin menimpali, jika ada bantuan dari Jambi maka seluruh penduduk mendapatkannya. Namun, jika ada bantuan dari Kepulauan Riau, maka masyarakat Jambi tidak kebagian.

Kondisi tersebut, akhirnya berdampak buruk terhadap masyarakat setempat. “Mempersulit pelayanan administrasi pemerintahan dan pembangunan di Pulau Berhala,” papar Sofyan.

Bukan Persoalan Konstitusionalitas

Pada kesempatan tersebut, hadir pula ahli dari Pihak Terkait. Mereka adalah H.A.S Natabaya dan M. Guntur Hamzah. Natabaya berpendapat, apa yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam perkara ini bukanlah persoalan konstitusionlitas. “Tidak ada kaitannya sama sekali,” tegasnya. Oleh karena itu, menurutnya Pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini.

Di samping itu, sebenarnya persoalan Pulau Berhala ini juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Pada intinya, putusan MA tersebut telah membatalkan Permendagri No. 44/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Konsekuensinya, Pulau Berhala menjadi termasuk bagian wilayah Kepulauan Riau. “Maka selesailah perkara ini,” imbuhnya.

Guntur Hamzah pun membenarkan hal itu. Menurutnya, secara historis, sosiologis, dan faktual Pulau Berhala memang berdekatan dengan Kabupaten Lingga yang merupakan bagian dari Prov. Kepulauan Riau. “Persoalan sesungguhnya terletak pada persoalan legalitas,” ungkapnya. “Terdapat konflik norma yang saling bersinggungan.”

Selain itu, Pihak Terkait juga telah menghadirkan dua saksi, yakni Nurhayati dan Juniardi. Menurut mereka, beberapa pembangunan fasilitas publik di Pulau Berhala selama ini dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dan, mereka pun diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kab. Lingga.

Adapun Pemohon Prinsipal dalam perkara pengujian Undang-Undang No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau ini diantaranya adalah Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola Zulkifli. (Dodi/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi