Calon Bupati Demak Gugat Pelanggaran Pemilukada di 13 Kecamatan

Jakarta, MKOnline - Kabupaten Demak, Jateng, baru saja melangsungkan pemilukada pada 6 Maret 2011. KPU Demak menetapkan pasangan Tafta Zani-Moh. Dachirin Said, sebagai pemenang dengan perolehan 377.644 suara atau 74,38 persen dari total pemilih. Namun, kemenangan ini belum final. Sebab, pasangan lain mengajukan gugatan ke MK. Sidang pemeriksaan perkaranya digelar pada Jumat (25/3) pukul 13.00 wib.

Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Demak ini adalah pasangan Sa’idah-Haryanto (Pemohon I) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah (Pemohon II). Mereka didampingi oleh kuasa hukum yang mengatasnamakan Tim Advokasi Pilkada Demak 2011, dalam hal ini Harseno Hadisuripto dan Abdun Nafi’ Al Fajri.

Rekapitulasi KPU Demak sebelumnya menetapkan perolehan suara pasangan Sa’idah-Haryanto sebesar 70.849 (13,95%) dan pasangan Moch. Nadjib-Siti Azzah 42.644 (8,40%). Terhadap hasil ini, kedua Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran dalam proses Pemilukada.

“Ada pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif di 13 wilayah kecamatan, yaitu di Kec. Bonang, Kec. Gajah, Kec. Karanganyar, Kec. Wonosalam, Kec. Sayung, Kec. Kebonagung, Kec. Mranggen, Kec. Karangawen, Kec. Karangtengah, Kec. Demak Kota, Kec. Dempet, Kec. Wedung, dan Kec. Guntur,” tutur kuasa hukum Pemohon.

Jenis pelanggaran yang didalilkan Pemohon meliputi pemanfaatan jajaran birokrasi yang berlangsung jauh hari, misalnya melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Demak Afhan Nur (Bukti P-3). Dalil lain adalah mengenai politik uang di beberapa kecamatan di atas.  

Pernyataan Ketua Panwaslu Demak di hadapan para Pemohon, juga ikut dipersoalkan. Pernyataan itu berbunyi, “saya tegaskan, laporan itu harus disampaikan secara tertulis. Laporan lisan tidak bisa kita tindaklanjuti. Kita berpegang pada aturan dan regulasi yang berlaku. Jadi, kalau cuma katanya saja tidak bisa diproses karena yang demikian itu bukan kita kategorikan sebagai laporan”. Pernyataan ini menurut Pemohon menghambat upayanya untuk melaporkan adanya pelanggaran yang diketahuinya. 

Panel Hakim pada persidangan No. 30/PHPU.D-IX/2011 beragendakan pemeriksaan pertama dengan nasihat-nasihat hakim atas permohonan Pemohon ini ditunda pada persidangan berikutnya, Senin (28/3) pukul 14 wib. (Yazid/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi