PHPU Asmat: Pemohon Masalahkan DPT dan Dropping Surat Suara di Distrik

Jakarta, MK Online - Sidang perkara permohonan PHPU Thomas Eppe Safanpo-Sefnath Meokbun, pasangan cabup-cawabup Kab. Asmat, Papua,  memasuki tahap pembuktian III. Sidang digelar Kamis (2/9) dan dimulai pukul 12.30 WIB.

Pasangan perkara No. 156/PHPU.D-VIII/2010 ini didampingi Guntur Ohiwutun dan John Richard sebagai Kuasa Pemohon. Sementara Termohon adalah KPUD Asmat. Sidang sebelumnya yang mengagendakan pembuktian II untuk mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait, digelar Rabu, (01/09).

Pemohon adalah pasangan nomor urut 1. Sementara Termohon adalah Yuvensius A Biakai-Motong Saridjan, pasangan nomor urut 2. Pasangan lainnya adalah nomor urut 3, Xaverius Kamipits- Azur. Pasangan terakhir ini tidak mengajukan gugatan ke MK.

Dalam persidangan, Pemohon bersikeras masalah DPT dan dropping surat suara di beberapa distrik amat signifikan memengaruhi suara mereka. “Ada orang yang satu keluarga tidak ada nama di DPT, padahal sudah mendaftar dua kali,” urai Kuasa Pemohon di persidangan.

Selain itu, dalil tentang kesalahan saat melakukan pengetikan nama-nama untuk DPT juga dilayangkan. Selain itu juga, ada laporan bahwa jumlah DPT di distrik tertentu sebanyak 8000 lebih pemilih tetapi surat suara yang sampai hanya 6000 saja. “Di Suator pemilih lima ribu lebih, surat suara hanya dua ribu sekian saja,” ujar saksi Pemohon.

Untuk memperkuat dalil, Pemohon juga menghadirkan bukti-bukti relevan dalam persidangan dan siap diadu dengan bukti Termohon. Saksi yang memberi kesaksian juga dihadirkan, terutama para saksi mereka yang diduga ada beberapa di antaranya mengalami pengusiran ketika mengamati proses berlangsungnya Pemilukada Asmat. (Yazid/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi