Putusan PHPU Jember: Tidak Ada Bukti Riil, Permohonan Ditolak

Jakarta, MK Online - Tuntutan tiga pasang cabup-cawabup Jember, Jatim, akhirnya ditolak MK karena apa yang mereka dalilkan tidak terbukti menurut hukum. Putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Jember ini dibacakan Kamis (19/8/2010).

Tiga pasang cabup-cawabup itu adalah Bagong Sutrisnadi-Muhammad Mahmud (Pemohon I), Guntur Ariadi-KH. Abdullah Samsul Arifin (Pemohon II), dan Moh. Sholeh-Dedy Iskandar (Pemohon III). Sementara Pihak Terkait yang absah memimpin Jember selama lima tahun  ke depan adalah pasangan MZA. Djalal-Kusen Andalas.

Para Pemohon perkara No. 123/PHPU.D-VIII/2010 ini sebelumnya mendalilkan lima hal utama yang menjadi pokok perselisihan para pihak. Pertama, masalah DPT dan distribusi undangan untuk memilih. Kedua, adanya perbedaan  rekapitulasi penghitungan suara antara para Pemohon dan Termohon. Ketiga, terjadi penggalangan dan keterlibatan pejabat Pemerintah Daerah, BUMD, dan PNS untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4. Keempat, terjadi praktik pemberian uang dan barang (money politic) kepada para calon pemilih. Kelima, pelanggaran yang terjadi dalam bentuk lainnya.

Dari fakta hukum, baik dalil para Pemohon, jawaban Termohon, dan tanggapan Pihak Terkait, MK menemukan fakta hukum baik yang diakui maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak. Terkait DPT, MK berpendapat meski ada masalah di dalamnya, tidak terdapat bukti riil berapa pengurangan dan penambahannya.

Mengenai perbedaan rekapitulasi, MK meragukan akurasi, kelengkapan, dan penghitungan matematis dari rekapitulasi perolehan suara para Pemohon yang menggunakan logika melompat. Lalu, soal keterlibatan pejabat, di samping Pemohon tidak dapat membuktikan keterlibatannya, Pihak Terkait juga membantah dalil tersebut.

Soal praktik money politic, menurut MK juga tidak cukup signifikan memengaruhi suara. Sementara adanya bentuk pelanggaran lain, juga dipandang tidak cukup beralasan hukum.

“Permohonan para Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujar Mahfud MD dalam konklusi putusan MK. Amar putusan pun menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. (Yazid/mh)

Source: Laman Mahkamah Konstitusi