KPU Sebut Golkar Tolak Permohonan Calegnya Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Bekasi 6

JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) menolak permohonan calon anggota legislatif (caleg) dari partainya untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg Golkar atas nama Sarim Saefudin mengajukan sengketa hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) 6 di Provinsi Jawa Barat.

“Diketahui bahwa Mahkamah Partai menolak permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi,” ujar Pandu Prabowo selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 224-02-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dengan demikian, menurut KPU, permohonan PHPU tersebut harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Di samping itu, KPU juga membantah terjadinya penambahan perolehan suara bagi Caleg Golkar lainnya atas nama Novi Yasin dan menolak dalil pengurangan suara Sarim Saefudin.

Sementara itu, Bawaslu telah menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait dugaan penambahan suara caleg nomor urut 1 Novi Yasin. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bekasi dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bekasi, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 551 Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Caleg Golkar Dalilkan Selisih Suara Internal Partai Untuk DPRD Kabupaten Bekasi

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang 127 TPS di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) sepanjang Dapil Bekasi 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi di sejumlah TPS yang berada di 11 Desa pada Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan.

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi