KPU Tolak Dugaan Golkar Soal Mobilisasi Pemilih Karyawan PT Torganda

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil Partai Golkar yang menduga adanya mobilisasi pemilih oleh oknum PT Torganda di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Sebab, menurut Termohon (KPU), tidak ada selisih pada perolehan suara Partai Golkar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

“Total perolehan suara Pemohon adalah 72.571 suara dan tidak terdapat selisih pada perolehan suara Pemohon. Bahwa mengingat tidak ada selisih suara pada perolehan suara Pemohon, maka dalil Pemohon tentang perselisihan hasil suara harus ditolak,” ujar Khairul Anwar Hasibuan selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Menurut KPU, terhadap situasi tersebut juga telah dilakukan koordinasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambusai Utara dan pihak PT Torganda dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pascapemutusan Hubungan Kerja. Penyelenggara pemilu setempat mengimbau mantan karyawan PT Torganda yang masih masuk DPT Desa Tambusai Utara maupun berada di luar perusahaan untuk memilih di TPS masing-masing sesuai di mana mereka terdaftar.

Selain itu, KPU mengatakan, dalil Pemohon terkait adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP elektronik atau pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oknum GM PT Torganda adalah tidak berdasar dan tidak sinkron, melainkan hanya asumsi-asumsi tanpa disertai dengan bukti yang cukup menurut hukum. Pemohon tidak menjelaskan secara rinci siapa pemilih dimaksud, berapa banyak jumlah orangnya, apakah benar pemilih dimaksud ber-KTP di luar Riau dan Rokan Hulu, atau terdaftar dalam DPT pada TPS luar perkebunan PT Torganda.

Baca juga: Golkar Dalilkan Mobilisasi Pemilih PT Torganda untuk Pemenangan Caleg Tertentu

Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat adanya masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT akan tetapi memiliki KTP di TPS 15 menggunakan hak pilih sebelum jam 12.00. Berdasarkan hasil pengawasan di TPS 31, tidak terdapat kejadian khusus yang ditemukan Pengawas TPS. Sedangkan, ada pemilih DPK yang datang pada pukul 11.00 ke TPS 32, tetapi oleh petugas KPPS dan PTPS dilarang sebelum 12.00.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga menyampaikan tanggapannya pada sidang hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar tersebut adalah PDIP dan PKS.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Riau 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Riau, Dapil Rokan Hulu 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, serta Dapil Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan PSU di Daerah Pemilihan Riau 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dan TPS 32, TPS 52, TPS 53, dan TPS 58 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; serta Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu pada TPS 25 dan TPS 32 Desa Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau; sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan putusan.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi