KPU: Gerindra Giring Opini Soal Kekurangan Surat Suara Pemilu DPRD Indragiri Hulu

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) hanya menggiring opini dengan mempersoalkan kekurangan surat suara sebanyak 83 surat suara. Padahal faktanya, menurut KPU, surat suara telah habis di TPS 04 Desa Perkebenuan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Ada pemilih yang datang ke TPS 04 sejumlah 13 pemilih dan pada saat itu surat suara sudah habis, pada akhirnya 13 pemilih tersebut telah menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat,” ujat kuasa hukum Termohon, Wafda Hadian Umam di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (7/5/2024). Perkara Nomor 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU menyatakan, permasalahan tersebut yang telah dilaporkan Pemohon telah dihentikan Bawaslu dengan alasan temuan/laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu. Menurut KPU, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Daerah Pemilihan (Dapil) 5 ialah Partai Gerindra 2.805 suara dan Partai Golkar adalah 8.946 suara.

Baca juga: Gerindra Persoalkan Kursi Terakhir DPRD Kabupaten Indragiri Hulu

Perolehan suara bagi Gerindra dan Golkar tersebut sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan pengawasan rekapitulasi penghitungan tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang dalam model D Hasil DPRD-Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5. Sementara itu, Bawaslu menyebut jajaran PPK atau Panwaslu Kecamatan Sungai Lala beritikad baik yang tetap memfasilitasi atau melayani pemilih yang tidak mendapatkan surat suara di TPS 04 ke TPS terdekat, yaitu TPS 05 Desa Perkebunan Lala.

Dengan demikian, menurut Bawaslu, secara hukum hak konstitusional warga tetap terpenuhi untuk memilih. PPK dan Panwaslu Kecamatan Sungai Lala selaku terlapor dinyatakan tidak memenuhi unsur dan subjek delik atas dugaan pidana pemilu. Adapun yang memiliki kewenangan mengadakan dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai dengan jumlah dan jenisnya, yaitu KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga menyampaikan tanggapannya pada sidang hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 241-01-02-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra tersebut adalah Partai Golkar.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Daerag Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil Indragiri Hulu 5 setelah dilakukan pemungutan suara ulang dengan menggabungkan sisa suara dan hasil PSU untuk Partai Golkar dan Partai Gerindra.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi