KPU Sebut Tidak Ada Selisih Perolehan Suara PDIP dan PKB

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut KPU, tidak ada perbedaan perolehan suara sebagaimana yang dimiliki PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilu DPRD Provinsi Sumatera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 4.

“Akan tetapi Pemohon tetap mendalilkan adanya selisih suara dengan berdasarkan Model C Hasil Salinan-DPRD Provinsi,” ujar kuasa hukum Pemohon, Yeffry Amazia Galla di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

KPU selaku kuasa hukum mengeklaim telah menyelesaikan kekeliruan perolehan suara PKB yang tercatat pada formulir model C.Hasil Salinan-DPRD Provinsi. Sehingga KPU membantah adanya penambahan perolehan suara bagi PKB. Begitu pula KPU membantah adanya pengurangan perolehan suara PDIP. Menurut KPU, pihaknya melakukan kesalahan penulisan saja dan telah memperbaiki perolehan suara yang benar untuk PDIP.

Termohon mengaku sudah menyelesaikan keberatan Pemohon pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Dalam petitumnya, KPU meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil 4 yang benar berdasarkan C.Salinan Termohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.313 suara. Sedangkan, dalam petitum Pemohon, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat 4 yang benar berdasarkan dari C Salinan Pemohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.379 suara.

Baca juga: Dalilkan Suara Berpindah ke PKB, PDIP Minta Keputusan KPU Dibatalkan

Sementara itu, Bawaslu menyampaikan telah menerima laporan dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 046/LP/PL/RI/00.00/III/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu, PDIP kehilangan satu kursi untuk Pemilihan DPRD Provinsi karena kesalahan input C Hasil Salinan TPS dan D Hasil Kecamatan. Selanjutnya Bawaslu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang pada pokoknya berkesimpulan laporan pelapor memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil laporan. Kemudian, Bawaslu menerbitkan pemberitahuan status laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi materiil dan hasil pemilu telah ditetapkan secara nasional serta terdapat PHPU di MK.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga memberikan tanggapannya pada persidangan hari ini. Pihak Terkait Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ialah PKB. PKB secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan PDIP dalam perkara tersebut.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi