KPU: Demokrat Tak Jelaskan Selisih Suara Pemilu DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 1

JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, Partai Demokrat dalam Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak menguraikan secara jelas terkait adanya kesalahan penghitungan perolehan suara yang dilakukan Termohon (KPU). Menurut KPU, tidak ada selisih suara pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

KPU menjelaskan, Pemohon ternyata tidak menjelaskan kedudukan Pemohon terhadap perolehan kursi di Dapil Dharmasraya 1 serta tidak menguraikan secara jelas kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon. Demikian pula, dalam petitumnya Pemohon tidak menguraikan jumlah perolehan suara yang benar menurut Pemohon serta tidak meminta penetapan perolehan suaranya.

Dalam positanya, Pemohon mempersandingkan perolehan suara masing-masing partai, yakni menurut versi Pemohon dan versi Termohon. Namun persandingan perolehan suara masing-masing partai menurut versi Pemohon dan Termohon tersebut adalah sama jumlahnya. Demikian pula perolehan suara Partai Demokrat menurut versi Pemohon dan versi Termohon juga sama, yakni memperoleh 2.203 suara.

Namun anehnya, lanjut Termohon, Pemohon menuliskan selisih sebesar 24 suara. Apakah selisih tersebut selisih kurang atau tambah, sama sekali tidak jelas. Selisih 24 suara tersebut, maksudnya selisih dengan perolehan suaranya sendiri atau dengan perolehan suara partai lain juga tidak jelas. Karena faktanya apabila disandingkan dengan perolehan suara partai lain pun tidak ada yang selisihnya sebesar 24 suara.

“Dengan demikian jelas bahwa dalil posita Pemohon terbukti kabur,” ujar kuasa hukum Termohon, Arif Effendi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Sementara itu, Bawaslu menyampaikan, laporan atas nama Khairul Amri dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai yang tertera pada Pasal 549 Undang-Undang Pemilu. Laporan tersebut kemudian dihentikan di pembahasan akhir Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Partai NasDem Dalilkan Pengurangan Suara di Dapil Dharmasraya 1

Perkara Nomor 138-01-05-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan Partai Demokrat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 atas pemilu DPRD Kabupaten Dharmasraya Dapil 1 pada TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum DPRD Kabupaten Dharmasraya sepanjang dapil Dharmasraya 1 pada TPS 21 Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.(*)

Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi