Tidak Uraikan Perolehan Suara, KPU Minta Permohonan Caleg Hanura Dinyatakan Kabur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan 4 Tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/5/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Bawaslu. Perkara Nomor 101-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh salah satu calon Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan yang berasal Partai Hanura, Darry Arsyad.

Dalam persidangan, Ali Nurdin menegaskan Pemohon ternyata tidak menguraikan dengan jelas mengenai perbedaan atau kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.  Dalam Permohonannya, Pemohon pada pokoknya hanya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 maupun penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 17 Maret 2024 yang menurut Pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Menurut KPU, Pemohon tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat Pemohon, namun hanya menguraikan terkait proses dan jangka waktu rekapitulasi suara di Kota Tangerang Selatan yang melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, Termohon meminta permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak jelas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara Bawaslu dalam persidangan menyampaikan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.

Baca juga: Dalilkan Keputusan KPU Tangsel Cacat Hukum, Caleg Hanura Minta Batalkan Hasil Pemilu

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan materi muatan yang terkandung dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 adalah bersifat cacat hukum sejak awal karena didasarkan pada produk hukum yang juga mengandung cacat hukum yang sangat serius. Pemohon mengatakan, baik keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 maupun Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut hasil Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 4 harus dianggap batal demi hukum sejak penerbitannya, yakni harus dianggap tidak pernah ada berikut segala akibat hukumnya. (*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi