KPU Minta MK Tidak Dapat Terima Permohonan Caleg Hanura Terkait Dapil Tangsel 2

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil Tangerang Selatan 2 Tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/5/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan Termohon dan Bawaslu. Perkara Nomor 95-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Andy Maulana Syarif seorang caleg Kota Tangerang Selatan, Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 dari Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura).

Dalam persidangan, Ali Nurdin menegaskan Pemohon ternyata tidak menguraikan dengan jelas mengenai perbedaan atau kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon.  Dalam Permohonannya, Pemohon pada pokoknya hanya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangerang sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 06 Maret 2024 maupun penerbitan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 tanggal 17 Maret 2024 yang menurut Pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Menurut KPU, Pemohon tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat Pemohon, namun hanya menguraikan terkait proses dan jangka waktu rekapitulasi suara di Kota Tangerang Selatan yang melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara. Untuk itu, Termohon meminta permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak jelas dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara Bawaslu dalam persidangan menyampaikan dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten dan/atau provinsi tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara.

Baca juga: Lagi, Caleg Partai Hanura Minta Pemungutan Suara Ulang di Dapil Tangsel 2

Dalam permohonannya, Pemohon mengatakan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP 07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi, ternyata, acara tersebut adalah pendistibusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.

Menurut Pemohon, keputusan KPU Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tersebut dibuat setelah terlampauinya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 413 ayat (3) UU 7/2017. Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, menurut Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 2 adalah solusi yang paling tepat.

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi